AS Siap Bikin Aturan Standar Jarak Tempuh Mobil Listrik

Minggu, 24 Maret 2024 - 15:05 WIB
loading...
AS Siap Bikin Aturan Standar Jarak Tempuh Mobil Listrik
Aturan Standar Jarak Tempuh Mobil Listrik siap dibikin pemerintah Amerika Serikat. FOTO/ DOK SINDOnews
A A A
NEW YORK - Departemen Energi Amerika Serikat baru-baru ini menyelesaikan aturan baru untuk memperkirakan jarak tempuh untuk kendaraan listrik (EV).


Keputusan ini mewakili dunia nyata kendaraan listrik dalam hal efisiensi dan diharapkan dapat membantu industri menuju masa depan listrik dengan mempermudah produsen mobil untuk menjual lebih banyak kendaraan listrik.

Proposal tersebut menyerukan penurunan peringkat jarak tempuh kendaraan listrik setara bahan bakar sebesar 72 persen pada tahun 2027.

Artinya, faktor kesetaraan minyak bumi (PEF) ditetapkan sebesar 23,2 kilowatt-jam per galon pada tahun 2030 yang dihitung secara kasar oleh OEM.

Namun peraturan baru telah membatalkan target tersebut, dan produsen mobil kini dapat menerapkan persyaratan jarak tempuh secara bertahap hingga tahun 2030.

Berdasarkan aturan baru, PEF ditetapkan sebesar 82 kWh/galon untuk tahun 2024-2026, dan secara bertahap akan turun menjadi 29 kWh/galon pada tahun 2030 dan seterusnya.

Hal ini memungkinkan produsen mobil AS membangun lebih banyak mobil bertenaga bensin pada tahun 2030, namun tetap memenuhi persyaratan Penghematan Bahan Bakar Rata-Rata Perusahaan (CAFE), menurut laporan Reuters.

Kelompok lingkungan hidup berpendapat bahwa peraturan sebelumnya mengizinkan produsen mobil untuk mengimbangi konsumsi bahan bakar mobil berbahan bakar bensin dengan hanya menjual sebagian kecil kendaraan listrik.

Pengacara senior di Dewan Pertahanan Sumber Daya Alam, Pete Huffman berkata, “Perhitungan lama mencakup pengganda hampir tujuh yang secara signifikan meningkatkan penghematan bahan bakar yang dihitung pada EV.

“Aturan akhir DOE menghilangkan pengganda sekaligus memperbarui data lain yang digunakan dalam perhitungan dengan angka yang lebih terkini,” katanya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1062 seconds (0.1#10.140)