Parade Sound Horeg Resahkan Warga Malang Akhirnya Ditindak Polisi
Minggu, 24 Maret 2024 - 14:38 WIB
loading...
Dua truk sound system horeg yang meresahkan warga saat membangunkan sahur di bulan suci Ramadan akhirnya diamankan Polres Malang. Foto/Ist
A
A
A
MALANG - Sejumlah truk sound system horeg yang meresahkan warga Kabupaten Malang, Jawa Timur saat membangunkan sahur diamankan polisi.
Kepolisian bertindak cepat menindaklanjuti laporan aduan masyarakat di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, mengenai adanya aktivitas sound horeg saat membangunkan sahur di bulan Ramadan ini.
Baca juga: Mobil Pikap Karnaval Parade Sound Horeg di Malang Tabrak Peserta, 1 Tewas dan 6 Luka
Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, menuturkan penertiban penggunaan sound horeg dilakukan dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat pada bulan Ramadan 1445 Hijriah.
Kegiatan penertiban dilakukan oleh personel gabungan Polres Malang, Muspika Kecamatan Gondanglegi, Polsek, Koramil, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Malang.
“Menindaklanjuti keluhan masyarakat, kami bersama pihak terkait melakukan penertiban penggunaan sound horeg yang digunakan sebagai alat membangunkan sahur maupun kegiatan sehari-hari. Hal ini dilakukan dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di bulan ramadan,” ujar Dicka Ermantara, saat dikonfirmasi pada Minggu siang (24/3/2024).
Penindakan ini sendiri didasari aturan pada Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Malang Nomor 200.1.1/90.81/35.07.207/2023.
Baca juga: Viral! Warga Rusak Jembatan demi Parade Sound System di Malang
Dimana penggunaan sound system secara berlebihan, dinilai dapat mengganggu kekhusyukan beribadah pada bulan suci Ramadan.
"Kami berharap para pemilik usaha penyewaan sound system dapat memahami, dan mengikuti imbauan ini demi menjaga keamanan, serta ketertiban masyarakat di Kabupaten Malang," jelasnya.
Dicka menambahkan, ada dua kendaraan truk bermuatan sound horeg yang diamankan polisi pasca laporan warga.
Dua kendaraan truk engkel warna putih dengan Nopol L-9652-BF serta truk Nopol W-8898-XF, lengkap dengan pengeras suara sound horeg, pencahayaan atau lighting, untuk hiburan berukuran besar, hingga mesin diesel.
"Dua truk itu diamankan saat melakukan konvoi dan membunyikan musik jedag-jedug, dengan sangat keras di sepanjang jalan Desa Ketawang, Kecamatan Gondanglegi, sekitar pukul 01.30 WIB," terangnya
“Selain kendaraan dan alat yang digunakan, sopir, serta operator sound system juga diamankan, untuk dimintai keterangan,” imbuhnya.
Ipda Dicka menyebut, pihaknya beserta instansi terkait akan terus melakukan pengawasan dan penindakan, terhadap penggunaan sound system horeg.
Selain itu, pihak kepolisian juga gencar melaksanakan operasi dengan sandi Operasi Pekat Semeru 2024, guna menanggulangi penyakit masyarakat dengan sasaran seperti peredaran minuman keras, narkoba, hingga perjudian.
"Semua dilakukan guna meningkatkan Kamtibmas kondusif saat bulan ramadan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H," pungkasnya.
Kepolisian bertindak cepat menindaklanjuti laporan aduan masyarakat di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, mengenai adanya aktivitas sound horeg saat membangunkan sahur di bulan Ramadan ini.
Baca juga: Mobil Pikap Karnaval Parade Sound Horeg di Malang Tabrak Peserta, 1 Tewas dan 6 Luka
Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, menuturkan penertiban penggunaan sound horeg dilakukan dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat pada bulan Ramadan 1445 Hijriah.
Kegiatan penertiban dilakukan oleh personel gabungan Polres Malang, Muspika Kecamatan Gondanglegi, Polsek, Koramil, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Malang.
“Menindaklanjuti keluhan masyarakat, kami bersama pihak terkait melakukan penertiban penggunaan sound horeg yang digunakan sebagai alat membangunkan sahur maupun kegiatan sehari-hari. Hal ini dilakukan dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di bulan ramadan,” ujar Dicka Ermantara, saat dikonfirmasi pada Minggu siang (24/3/2024).
Penindakan ini sendiri didasari aturan pada Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Malang Nomor 200.1.1/90.81/35.07.207/2023.
Baca juga: Viral! Warga Rusak Jembatan demi Parade Sound System di Malang
Dimana penggunaan sound system secara berlebihan, dinilai dapat mengganggu kekhusyukan beribadah pada bulan suci Ramadan.
"Kami berharap para pemilik usaha penyewaan sound system dapat memahami, dan mengikuti imbauan ini demi menjaga keamanan, serta ketertiban masyarakat di Kabupaten Malang," jelasnya.
Dicka menambahkan, ada dua kendaraan truk bermuatan sound horeg yang diamankan polisi pasca laporan warga.
Dua kendaraan truk engkel warna putih dengan Nopol L-9652-BF serta truk Nopol W-8898-XF, lengkap dengan pengeras suara sound horeg, pencahayaan atau lighting, untuk hiburan berukuran besar, hingga mesin diesel.
"Dua truk itu diamankan saat melakukan konvoi dan membunyikan musik jedag-jedug, dengan sangat keras di sepanjang jalan Desa Ketawang, Kecamatan Gondanglegi, sekitar pukul 01.30 WIB," terangnya
“Selain kendaraan dan alat yang digunakan, sopir, serta operator sound system juga diamankan, untuk dimintai keterangan,” imbuhnya.
Ipda Dicka menyebut, pihaknya beserta instansi terkait akan terus melakukan pengawasan dan penindakan, terhadap penggunaan sound system horeg.
Selain itu, pihak kepolisian juga gencar melaksanakan operasi dengan sandi Operasi Pekat Semeru 2024, guna menanggulangi penyakit masyarakat dengan sasaran seperti peredaran minuman keras, narkoba, hingga perjudian.
"Semua dilakukan guna meningkatkan Kamtibmas kondusif saat bulan ramadan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H," pungkasnya.
(shf)
Lihat Juga :