Connie Bakrie Dilaporkan ke Polda Metro Gara-gara Tuding Polres Bisa Akses Sirekap
Minggu, 24 Maret 2024 - 08:10 WIB
loading...
Polda Metro Jaya menerima 2 laporan polisi yang dilayangkan terhadap pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie. Laporan itu soal kasus dugaan penyebaran informasi bohong alias hoaks. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menerima 2 laporan polisi yang dilayangkan terhadap pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie . Laporan itu soal kasus dugaan penyebaran informasi bohong alias hoaks.
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dua laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1585/III/2024/SPKT/PMJ tanggal 20 Maret 2024 dan LP/B/1586/III/2024/SPKT/PMJ tanggal 20 Maret 2024.
Baca juga: Polemik Pernyataan Presiden Berkampanye, Connie: Jokowi Lakukan Kejahatan Politik
“Telah datang ke SPKT Polda Metro Jaya, 2 pelapor yang mengaku masing-masing dari Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda Untuk Demokrasi (JPUD),” ujarnya, Minggu (24/3/2024).
Dalam laporan tersebut, pelapor melampirkan sejumlah bukti flash disk hingga tangkapan layar unggahan Connie melalui akun Instagramnya.
Akun tersebut memuat narasi mengutip pernyataan mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno yang berisi 'polres-polres memiliki akses ke Sirekap dan bahkan pengisian C1 bisa dari polres-polres'.
“Sebagai tindak lanjutnya setelah menerima laporan polisi dimaksud, kemudian penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan,“ kata Ade.
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dua laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1585/III/2024/SPKT/PMJ tanggal 20 Maret 2024 dan LP/B/1586/III/2024/SPKT/PMJ tanggal 20 Maret 2024.
Baca juga: Polemik Pernyataan Presiden Berkampanye, Connie: Jokowi Lakukan Kejahatan Politik
“Telah datang ke SPKT Polda Metro Jaya, 2 pelapor yang mengaku masing-masing dari Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda Untuk Demokrasi (JPUD),” ujarnya, Minggu (24/3/2024).
Dalam laporan tersebut, pelapor melampirkan sejumlah bukti flash disk hingga tangkapan layar unggahan Connie melalui akun Instagramnya.
Akun tersebut memuat narasi mengutip pernyataan mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno yang berisi 'polres-polres memiliki akses ke Sirekap dan bahkan pengisian C1 bisa dari polres-polres'.
“Sebagai tindak lanjutnya setelah menerima laporan polisi dimaksud, kemudian penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan,“ kata Ade.
Lihat Juga :