Pengamat Hukum Nilai Buku Merah Tidak Memiliki Kekuatan Pembuktian

Jum'at, 12 Oktober 2018 - 19:55 WIB
Pengamat Hukum Nilai Buku Merah Tidak Memiliki Kekuatan Pembuktian
Pengamat Hukum Nilai Buku Merah Tidak Memiliki Kekuatan Pembuktian
A A A
BANTEN - Hasil investigasi yang dilakukan IndonesiaLeaks terkait dugaan keterlibatan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam perkara suap Basuki Hariman, yang ditangani KPK harus dilihat secara proporsional.

Sehingga tidak kontraproduktif terhadap proses pembangunan bangsa ini. Apalagi investigasi IndonesiaLeaks terkesan menyudutkan seseorang tanpa didukung data yang valid.

Hal ini dikatakan pengamat hukum dari Universitas Al Azhar Prof Suparji Ahmad.
"Buku Merah juga sudah pernah diajukan sebagai alat bukti pada sidang Basuki Hariman dan ternyata tidak memiliki kekuatan pembuktian," ujar Suparji Ahmad, Jumat (12/10/2018).

Suparji yang kerap menjadi saksi ahli dalam berbagai persidangan korupsi tersebut menuturkan, polemik investigasi IndonesiaLeaks harus segera dilokalisir secepatnya. Hal tersebut dilakukan agar hasil investigasi IndonesiaLeaks tidak menjadi kegaduhan sosial dan mencemarkan nama baik personal maupun institusional. Apalagi hasil investigasi tersebut telah menyudutkan pihak tertentu tanpa ada konfirmasi.

Sebelumnya praktisi HAM dari PBHI, Hendardi mengatakan, sebagai situs penyebar laporan anonymous, produk IndonesiaLeaks jelas bukanlah produk jurnalistik dan bukan pula liputan produk kerja lembaga penegak hukum yang layak dipercaya."Model kerja IndonesiaLeaks ditujukan untuk membuat perdebatan di tengah masyarakat yang justru rentan dimanipulasi oleh siapa saja untuk tujuan menghancurkan kredibilitas dan integritas seseorang," ujarnya.

Hendardi menuturkan, mengacu pada pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo, Rabu (10/10/2018) yang menyatakan tuduhan IndonesiaLeaks jelas sulit dibuktikan karena tidak memiliki rujukan dan bukti-bukti valid.

Sehingga satu-satunya cara untuk mengakhiri perdebatan itu adalah pembuktian yang dilakukan oleh penegak hukum. Oleh karenanya sebagai tuduhan yang serius maka pihak-pihak tertentu agar tidak melakukan politicking atas produk IndonesiaLeaks tersebut.

"Cara berpolitik dengan mengkapitalisasi tuduhan yang tidak faktual sama saja melakukan proses reproduksi hoax yang merusak perpolitikan kita," tegasnya.

Hendardi menilai, tuduhan serius IndonesiaLeaks muncul sejalan dengan upaya Polri menangani sejumlah kasus yang melibatkan tokoh politik dan tokoh agama, termasuk hoax yang didesain dan diproduksi oleh Ratna Sarumpaet, yang kemudian sempat diafirmasi oleh Prabowo Subianto dan kawan-kawan. Oleh karenanya Kapolri dan jajaran Polri mesti tetap fokus dengan tugas pokoknya sebagai penegak hukum dan pengamanan serta pelayanan.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7715 seconds (0.1#10.140)