Pengamat Hukum Nilai Buku Merah Tidak Memiliki Kekuatan Pembuktian

Jum'at, 12 Oktober 2018 - 19:55 WIB
Pengamat Hukum Nilai...
Pengamat Hukum Nilai Buku Merah Tidak Memiliki Kekuatan Pembuktian
A A A
BANTEN - Hasil investigasi yang dilakukan IndonesiaLeaks terkait dugaan keterlibatan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam perkara suap Basuki Hariman, yang ditangani KPK harus dilihat secara proporsional.

Sehingga tidak kontraproduktif terhadap proses pembangunan bangsa ini. Apalagi investigasi IndonesiaLeaks terkesan menyudutkan seseorang tanpa didukung data yang valid.

Hal ini dikatakan pengamat hukum dari Universitas Al Azhar Prof Suparji Ahmad.
"Buku Merah juga sudah pernah diajukan sebagai alat bukti pada sidang Basuki Hariman dan ternyata tidak memiliki kekuatan pembuktian," ujar Suparji Ahmad, Jumat (12/10/2018).

Suparji yang kerap menjadi saksi ahli dalam berbagai persidangan korupsi tersebut menuturkan, polemik investigasi IndonesiaLeaks harus segera dilokalisir secepatnya. Hal tersebut dilakukan agar hasil investigasi IndonesiaLeaks tidak menjadi kegaduhan sosial dan mencemarkan nama baik personal maupun institusional. Apalagi hasil investigasi tersebut telah menyudutkan pihak tertentu tanpa ada konfirmasi.

Sebelumnya praktisi HAM dari PBHI, Hendardi mengatakan, sebagai situs penyebar laporan anonymous, produk IndonesiaLeaks jelas bukanlah produk jurnalistik dan bukan pula liputan produk kerja lembaga penegak hukum yang layak dipercaya."Model kerja IndonesiaLeaks ditujukan untuk membuat perdebatan di tengah masyarakat yang justru rentan dimanipulasi oleh siapa saja untuk tujuan menghancurkan kredibilitas dan integritas seseorang," ujarnya.

Hendardi menuturkan, mengacu pada pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo, Rabu (10/10/2018) yang menyatakan tuduhan IndonesiaLeaks jelas sulit dibuktikan karena tidak memiliki rujukan dan bukti-bukti valid.

Sehingga satu-satunya cara untuk mengakhiri perdebatan itu adalah pembuktian yang dilakukan oleh penegak hukum. Oleh karenanya sebagai tuduhan yang serius maka pihak-pihak tertentu agar tidak melakukan politicking atas produk IndonesiaLeaks tersebut.

"Cara berpolitik dengan mengkapitalisasi tuduhan yang tidak faktual sama saja melakukan proses reproduksi hoax yang merusak perpolitikan kita," tegasnya.

Hendardi menilai, tuduhan serius IndonesiaLeaks muncul sejalan dengan upaya Polri menangani sejumlah kasus yang melibatkan tokoh politik dan tokoh agama, termasuk hoax yang didesain dan diproduksi oleh Ratna Sarumpaet, yang kemudian sempat diafirmasi oleh Prabowo Subianto dan kawan-kawan. Oleh karenanya Kapolri dan jajaran Polri mesti tetap fokus dengan tugas pokoknya sebagai penegak hukum dan pengamanan serta pelayanan.
(vhs)
Berita Terkait
Profil Aryanto Sutadi,...
Profil Aryanto Sutadi, Purnawirawan Polri yang Sempat Maju Capim KPK
Polri Rekomendasikan...
Polri Rekomendasikan 4 Pati Seleksi Capim dan Dewas KPK
Pernyataan Lengkap Brigjen...
Pernyataan Lengkap Brigjen Endar Priantoro Usai Dicopot dari Direktur Penyelidikan KPK
Polri Siapkan Posisi...
Polri Siapkan Posisi untuk 57 Mantan Pegawai KPK
Firli Bahuri Lantik...
Firli Bahuri Lantik 2 Deputi KPK, Salah Satunya Jenderal Polisi
9 Kapolda Setahun Lebih...
9 Kapolda Setahun Lebih Menjabat, Ada Eks Deputi Penindakan KPK hingga Mantan Ajudan Jokowi
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
6 jam yang lalu
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
8 jam yang lalu
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
9 jam yang lalu
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
10 jam yang lalu
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
10 jam yang lalu
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
10 jam yang lalu
Infografis
Hukum Nikah Beda Agama...
Hukum Nikah Beda Agama Tidak Sah Menurut Islam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved