Proyek Irigasi di Pabuaran Sukamakmur Diputus Kontrak

Kamis, 11 Oktober 2018 - 20:28 WIB
Proyek Irigasi di Pabuaran Sukamakmur Diputus Kontrak
Proyek Irigasi di Pabuaran Sukamakmur Diputus Kontrak
A A A
BOGOR - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor akhirnya memutus kontrak pembangunan proyek irigasi di Kampung Sukawayahna RT04/05 Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Pemutusan kontrak dilakukan mulai Rabu 10 Oktober 2018 karena tenggat waktu pembangunan telah lewat dari yang telah ditentukan.

Sebelumnya PT Surya Tunas Marsada selaku kontraktor telah diberikan perpanjangan waktu pengerjaan selama 50 hari kalender namun tidak juga berhasil menyelesaikan proyek senilai Rp1 miliar lebih tersebut.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Bobby Wahyudi mengatakan, sesuai aturan, proyek yang mulai dikerjakan 16 April 2018 ini seharusnya selesai pada 20 Agustus 2018. Namun walau telah diberikan perpanjangan waktu selama 50 hari kalender hingga Rabu 10 Oktober 2018, pekerjaannya tidak juga dapat diselesaikan oleh kontraktor.

"Semua prosedur sudah kita jalani seperti memberikan surat teguran, hingga SCM satu hingga tiga, tapi tak juga selesai. Ya Terpaksa diputus kontrak," kata Bobby kepada SINDOnews, Kamis (11/10/2018).

Menurut Bobby sebagai langkah selanjutnya pihaknya akan menggandeng Inspektorat untuk menghitung jumlah dana yang harus dikeluarkan kepada kontraktor sebagai pembayaran jasa pekerjaan yang telah mereka kerjakan.

Sebelumnya proyek tersebut diduga sarat dengan masalah mulai dari jumlah pekerja yang hanya tiga orang aja hingga penggunaan material yang tidak sesuai bestek maupun standar. Seperti penggunaan pasir, batu hingga besi.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6228 seconds (0.1#10.140)