Jual Bayi Rp15 Juta Via Instagram, 4 Pelaku Dibekuk Polisi

Kamis, 11 Oktober 2018 - 20:18 WIB
Jual Bayi Rp15 Juta Via Instagram, 4 Pelaku Dibekuk Polisi
Jual Bayi Rp15 Juta Via Instagram, 4 Pelaku Dibekuk Polisi
A A A
SURABAYA - Unit Jatanras Polrestabes Surabaya membongkar praktik jual beli bayi via Instagram.

Setidaknya ada empat tersangka dari kasus ini, yakni Larisa alias Ica (22), warga Jalan Bulak Rukem, Surabaya, dan Alton Phinandita Prianto (29) warga Jalan Sawunggaling Jemundo, Sidoarjo. Sedangkan dua tersangka lain masing-masing Ni Ketut Sukawati (66) warga Lambing Badung, Bali, dan Ni Nyoman Sirait (36) warga Jalan BR Sangging, Badung, Bali.

Ica merupakan seorang ibu yang menjual bayinya. Sedangkan Alton adalah admin akun Instagram Lembaga Kesejahteraan Keluarga (@konsultasihatiprivat). Akun ini digunakan untuk menjual bayi. Sedangkan Ketut bertindak sebagai bidan sekaligus perantara. Lalu, Nyoman berperan sebagai orang yang mengadopsi bayi.

“Kami sudah tetapkan empat tersangka. Modus dari kejahatan ini adalah konsultasi masalah rumah tangga,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (11/10/2018).

Para tersangka diduga sudah tiga kali menjual bayi seharga Rp15 juta. Akun Instagram Lembaga Kesejahteraan Keluarga (@konsultasihatiprivat) diikuti sebanyak 661 followers. Tersangka mencari dan mengambil semua foto dari internet.

Di akun tersebut, pengelola membantu para ibu yang mempunyai bayi hasil hubungan gelap.Selain itu, akun itu juga memfasilitasi para ibu yang ingin menjual anaknya karena tidak sanggup membiayai.

Alton lantas menghubungkan si ibu yang bermasalah dengan calon adopter (pembeli bayi). Salah satunya Ica yang menjual bayinya berusia 11 bulan seharga Rp15 juta. “Dari hasil penyidikan, ada 10 ibu-ibu yang konsultasi. Kami masih akan terus dalami apa ada pelaku atau korban lain,” tandas Luki.

Diketahui, harga Rp15 juta tersebut dianggap sebagai penggantian biaya perawatan dan asuhan untuk si ibu kandung. Namun bukan untuk biaya persalinan saat sang ibu melahirkan. Di sisi lain, akun media sosial tersebut menyalahi aturan karena tidak berbadan hukum. Padahal proses adopsi harus menempuh jalur hukum.

Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan dalam perkara ini pihaknya sudah mengantongi sejumlah barang bukti. Di antaranya, dua unit telepon selular, uang sejumlah Rp4,5 juta, surat keterangan lahir dari bidan dan kartu susunan keluarga adopter.

Pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah perdagangan anak pasal 83 UU No 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya paling singkat tiga tahun dan paling 15 tahun penjara,” katanya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4527 seconds (0.1#10.140)