Penyerahan keempat tersangka disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Kamis (11/10/2018). Dia membenarkan Pidum Kejari Samosir telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas peristiwa tenggelamnya KM Sinar Bangun.
Adapun keempat tersangka yang dilimpahkan, yakni Poltak Soritua Sagala selaku Nahkoda sekaligus pemilik KM Sinar Bangun, Karnilan Sitanggang pegawai honor Dishub Samosir sekaligus anggota Pos Pelabuhan Simanindo, Kapos Pelabuhan Simanindo, Golpa Fras Putra yang juga PNS Dinas Perhubungan Samosir, dan Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (Kabid ASDP) Rihad Sitanggang. Selanjutnya, pihak penuntut umum segera menyiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan.
Baca Juga:
Sebagaimana diketahui KM Sinar Bangun berangkat dari Pelabuhan Simanindo Kabupaten Samosir menuju Pelabuhan Tigaras Kecamatan Perdamaian Kabupaten Simalungun dengan membawa ratusan penumpang dan puluhan sepeda motor. Dalam kejadian tersebut, Tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi 24 orang, 21 diantaranya dalam keadaan selamat dan tiga orang meninggal dunia sedangkan 164 orang masih dinyatakan hilang di Perairan Danau Toba.
(wib)