Satpol PP Padang Tertibkan Warung Makan yang Buka Siang Hari saat Ramadan

Kamis, 21 Maret 2024 - 16:25 WIB
loading...
Satpol PP Padang Tertibkan Warung Makan yang Buka Siang Hari saat Ramadan
Sebanyak enam warung makan di kawasan Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, ditertibkan Satpol PP, Kamis (21/3/2024) siang. Foto/Rus Akbar
A A A
PADANG - Sebanyak enam warung makan atau warung kelambu di kawasan Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, ditertibkan Satpol PP, Kamis (21/3/2024) siang. Penertiban dilakukan atas laporan masyarakat yang resah dengan warung makan yang beroperasi pada siang hari selama Ramadan .

Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Eka Putra Irwandi mengatakan, warung makan yang buka pada siang hari telah melanggar Surat Edaran Walikota Padang No: 500.13/40/Dispar.PDG/2024 tentang Operasional Usaha Pariwisata dan Imbauan kepada Masyarakat Selama Bulan Ramadan.

“Dalam surat edaran disebutkan, poin ke 3 yakni rumah makan restoran dan biliard dilarang buka pada siang hari," ujar Eka.



Eka mengatakan, penertiban dilakukan di dua lokasi yakni di Jalan Khairil Anwar dan kawasan Pasar Raya Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Total ada sebanyak enam warung makan yang ditertibkan.

“Semua melanggar dan beberapa barang bukti berupa tiga unit tabung gas, empat unit kursi kayu, satu unit meja, dua unit kompor gas, dua tirai diamankan ke Mako," ujar Eka.

Penertiban itu sempat ada perlawanan dan penolakan dari pemilik warung kawasan Pasar Raya Padang. Namun pihaknya menjelaskan penertiban tersebut dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1627 seconds (0.1#10.140)