Dana Program Indonesia Pintar Ditilap untuk Biaya Nikah

Senin, 08 Oktober 2018 - 13:33 WIB
Dana Program Indonesia Pintar Ditilap untuk Biaya Nikah
Dana Program Indonesia Pintar Ditilap untuk Biaya Nikah
A A A
PADANG - Tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Sumatera Barat bersama Polres Solok Kota menangkap pembantu bendahara SMKN 1 Bukit Sundi, Kota Solok, Sumbar, Efa Farmila (41) dalam operasi tangkap tangan (OTT). Petugas juga menyita barang bukti uang tunai senilai Rp26,3 juta serta beberapa barang bukti lainnya.

“Bendahara sekolah ini diduga telah menggelapkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) senilai Rp80 juta dan dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya, terutama untuk nikah adiknya,” kata Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan, Senin (8/10/2018)

Kronologis penangkapan ini kata mantan Kepala Unit II Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, awalnya pada (2/10) para siswa SMKN 1 Bukit Sundi protes kepada kepala sekolah dan guru-guru menanyakan soal dana PIP tersebut, namun saat itu kepala sekolah dan guru bingung tidak tahu dana tersebut. “Setelah kepala sekolah menanyakan kepada pembantu bendahara tersebut akhirnya mengakui dana PIP tersebut telah dipakainya,” ujarnya.

Kemudian kepala sekolah mencari alternatif mencari pengganti uang tersebut dengan cara meminjam sebanyak Rp6,36 juta. “Kemudian kita melakukan OTT kepada pembantu bendahara pada 3 Oktober 2018 sore dan menyita uang Rp6,36 juta yang dipinjam kepala sekolah ditangan Efa. Selain itu, tim juga menyita uang sebanyak Rp20 juta milik tersangka hasil penjualan emas yang rencana akan dipakai untuk pengganti uang tersebut,” katanya.

Kemudian saat penangkapan tim juga menyita SK tersangka menjadi bendahara pembantu komite sekolah, 49 surat penyerahan beasiswa PIP tahun 2018, daftar siswa penerima PIP, 110 buku tabungan BNI atas nama masing-masing penerima PIP, buku catatan penggunaan dana PIP untuk keperluan masing-masing, barang-barang milik tersangka yang dibeli mengunakan PIP.

Dony menambahkan, total dana PIP untuk SMKN 1 Bukit Sundi tersebut pada tahun 2018 adalah Rp95 juta diperuntukkan untuk 110 siswa terdiri dari kelas 10 sebanyak 29 orang. Masing-masing menerima Rp1 juta, kelas 11 ada 51 siswa dana yang diterima masing-masing Rp1 juta dan kelas 12 ada 30 orang masing-masing menerima Rp500.000.

“Namun yang disetor kepada siswa tersebut baru Rp15 juta untuk 30 orang selebihnya belum, padahal dana itu cair sejak (1/6/2018). Seharusnya dana itu sudah diserahkan paling lambat lima hari setelah pencairan. Penyerahan itu juga harus dilakukan kolektif disaksikan siswa dan orang tuanya,” terangnya.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dana tersebut dipakai dengan rincian Rp52,4 juta dipakai kepentingan pribadi tersangka paling besar digunakan untuk keperluan adeknya menikah. “Dana itu dipakai sebagian besar untuk keperluan adiknya menikah, kemudian untuk kepentingan pribadinya. Kemudian sekira Rp20,63 juta dipakai untuk gaji guru honor dan karyawan sekolah padahal dana itu sesuai dengan aturan tidak boleh dipakai untuk keperluan sekolah apapun alasannya,” terangnya.

Atas perbuatan tersangka dijerat Pasal 8 dan atau pasal 12 huru e UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman seumur hidup dan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun pidana deda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sementara Ketua Satgas Saber Pungli Sumbar, Kombes Pol Dody Marsidy menjelaskan sengaja baru diberitahukan pada hari ini lantaran penyelidikan penuh kehatian-hatian. “Hasil kerja selama tahun 2018 sampai Oktober ini Tim Satgas Saber Pungli Sumbar telah menangkap 15 kasus tersebut dari Dinas Pendidikan sebanyak 4 kasus, Dinas Perhubungan sebanyak 5 kasus, masyarakat umum 3 kasus, Dinas Pariwisata sebanyak 1 kasus, Dinas Pertanian 1 kasus dan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup sebanyak 1 kasus,” pungkasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4128 seconds (0.1#10.140)