Apa Itu Ibu Kota Legislasi, Usulan Baru untuk DKI Jakarta

Kamis, 21 Maret 2024 - 08:06 WIB
loading...
Apa Itu Ibu Kota Legislasi,...
DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Legislasi menjadi usulan yang disampaikan DPR dalam rapat kerja DPR ketika membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Legislasi menjadi usulan yang disampaikan DPR dalam rapat kerja DPR ketika membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Jakarta menjadi Ibu Kota Legislasi adalah usulan yang disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi. Dia meminta DPR tetap berada di Jakarta dan tidak ikut pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan.

Dalam usulannya ini Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi sambil memberikan penjelasan tentang Afrika Selatan yang memiliki tiga Ibu Kota dibagi dalam tiga cluster yakni ibu kota eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Baca juga: Baleg DPR Usul DKJ Jadi Ibu Kota Legislasi, Kemendagri: Jangan Biarkan Pemerintah Saja di IKN

Namun, usulan tersebut ditolak Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro. Dia menilai pemisahan ini tidak sesuai dengan konsep negara kesatuan.

Istilah Ibu Kota Legislasi sampai saat ini masih asing di telinga masyarakat. Sebenarnya apa itu Ibu Kota Legislasi yang diusulkan untuk DKI Jakarta?

Penjelasan Ibu Kota Legislasi

Sesuai dengan namanya, Ibu Kota Legislasi merupakan sebuah ibu kota yang khusus dibentuk untuk penempatan badan legislatif sebuah negara.

Pengadaan Ibu Kota Legislasi tak dapat dilepaskan dari konsep Montesquieu, tentang Trias Politika yang membagi kekuasaan tertinggi negara menjadi tiga lembaga yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Dari konsep tersebutlah nantinya muncul sistem pemisahan kekuasaan. Untuk memaksimalkan pemisahan ini beberapa negara bahkan membuat ibu kota yang berbeda demi penempatan setiap cluster kekuasaan.

Di Indonesia tiga cluster itu masih ditempatkan dalam satu tempat untuk saat ini di mana lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif masih berada di Jakarta yang rencananya dipindahkan ke IKN.

Negara yang sudah menerapkan tiga ibu kota sesuai cluster kekuasaan trias politika yakni Afrika Selatan, di mana ibu kota legislatif berada di Cape Town, eksekutif di Pretoria, dan yudikatif di Bloemfontein.

Istilah pemisahan tiga kekuasaan ke tiga tempat ini telah terjadi di Afrika Selatan sejak tahun 1910 ketika negara tersebut merdeka dari pengaruh kolonial Inggris.

Selain menjadi Ibu Kota Legislatif, Cape Town juga memiliki komite khusus eksekutif yang berasal dari kalangan anggota dewan. Para komite eksekutif ini bertanggung jawab langsung atas administrasi kota.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer KDMP...
5 Calon Manajer KDMP Meninggal, DPR: Hentikan Sementara Latsarmil
Kemendagri dan DPR Sinergi...
Kemendagri dan DPR Sinergi Pemberdayaan Ormas untuk Percepat Kesejahteraan Masyarakat NTB
Rekomendasi
Sampaikan Amanah Prabowo,...
Sampaikan Amanah Prabowo, Wamenhaj Salurkan Bantuan untuk Jemaah Haji asal Aceh yang Terlilit Utang
Program Magang Nasional...
Program Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Ikut Magang Bareng Seskab Teddy
MNC Asia Holding Raup...
MNC Asia Holding Raup Laba Bersih Rp1,4 Triliun di 2025, Setujui Private Placement 8,6 Miliar Saham
Berita Terkini
87 Warga Aceh Tamiang...
87 Warga Aceh Tamiang Dapat Layanan Dokter Spesialis Gratis dalam Milad ke-24 BSMI
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Setinggi 1.000 Meter, Waspada Hujan Abu
Sidang Vonis Nadiem...
Sidang Vonis Nadiem Makarim Dijaga 171 Personel Gabungan
Mutasi Besar di Polda...
Mutasi Besar di Polda Lampung, Kapolresta hingga 6 Kapolres Diganti
Tingkatkan Daya Saing,...
Tingkatkan Daya Saing, 68 Mitra Binaan di Medan Ikuti Program Sarinah Pandu
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved