BNN Gulung Sindikat Narkoba Internasional, 50 Kg Sabu Disita

Sabtu, 06 Oktober 2018 - 11:57 WIB
BNN Gulung Sindikat Narkoba Internasional, 50 Kg Sabu Disita
BNN Gulung Sindikat Narkoba Internasional, 50 Kg Sabu Disita
A A A
MEDAN - Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan BNN Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggulung 7 anggota sindikat jaringan narkoba internasional di Medan pada Jumat (5/10/2018).

Dari pengungkapan ini, BNN berhasil menyita 50 kg sabu. "Tujuh tersangka itu kita amankan dalam pengerebekan narkoba di kawasan Jalan Brigjen Katamso Medan pada Jumat kemarin," kata Deputi Pemberantasan Narkoba BNN, Irjen Pol Arman Depari, Sabtu (6/10/2018).

Adapun ketujuh tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing Zainudin, Elpi Darius, Sahrizal, Nurdin, Junaidi Siagian, Dahlia Husein, dan Zainal. "Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima BNN adanya transaksi narkoba. Tim mencurigai dan mengikuti mobil yg dicurigai membawa narkotika sedang melintas di Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan," terang Arman dalam keterangan tertulisnya.

Pada saat para tersangka tiba di lokasi dan akan serahterima narkotika, lanjut Arman, pelaku merasa curiga telah diintai petugas. "Mobil yang dikendarai pelaku tidak berhenti sehingga tim melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil Honda CRV Silver Metalik yang dicurigai membawa narkotika dari Tanjung Balai," ujarnya.

Dikatakannya, mobil tersebut ditumpangi 5 orang tersangka. Setelah digeledah, ditemukan sabu sekitar 50 kg yang disimpan di dalam 5 jerigen plastik. "Selain menyita 50 kg sabu, petugas juga menyita 3 unit mobil mewah dan alat komunikasi yang di gunakan para tersangka menjalankan aksinya," tutur Arman.

Kepada petugas, para tersangka mengaku puluhan kilo sabu ini akan diserahkan kepada 2 orang kurir yg datang dari Aceh sebagai penerima atas nama Dahlia dan Zainal. "Tim melakukan pengejaran terhadap keduanya dan tertangkap di jalan Ngumban Surbakti, kota Medan," ucapnya.Para tersangka dan barang bukti kini diamankan di Kantor BNNP Sumut untuk pemeriksaan lanjut.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4594 seconds (0.1#10.140)