BCA Sosialisasi Transaksi Swap Lindung Nilai bagi Nasabah Eksportir

Rabu, 03 Oktober 2018 - 16:52 WIB
BCA Sosialisasi Transaksi Swap Lindung Nilai bagi Nasabah Eksportir
BCA Sosialisasi Transaksi Swap Lindung Nilai bagi Nasabah Eksportir
A A A
SOLO - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menggelar sosialisasi Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 20/18/PADG/2018 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai bagi nasabah eksportir di sejumlah daerah.

Di Solo, pada Rabu (27/09), sekitar 145 nasabah eksportir dan pelaku usaha hadir dalam sosialisasi peraturan baru tersebut. Kegiatan tersebut dibuka oleh Direktur Departemen Pengelolaan Moneter Bank Indonesia Pribadi Santoso.

Sebelumnya, BCA telah melakukan serangkaian kegiatan serupa yang dilakukan di Bandung pada tanggal 3 September, Jakarta 7 September dan Surabaya 17 September dengan total peserta sosialisasi 570 nasabah eksportir dan pelaku usaha lainnya.

Senior Executive Vice President Treasury & International Banking BCA Branko Windoe mengatakan, pihaknya menyambut baik peraturan baru yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. Peraturan itu sebagai upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

"BCA senantiasa memenuhi kebutuhan nasabah akan informasi dan perkembangan terkini untuk mendukung kegiatan bisnis yang dijalankan oleh nasabah, termasuk dengan peraturan baru yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia," katanya.

Dia berharap, sosialisasi tersebut dapat meningkatkan pengetahuan nasabah atas regulasi baru yang tentu berpengaruh kepada strategi bisnis nasabah.

"Selain itu dengan pemahaman yang baik, nasabah dapat melakukan lindung nilai atas kewajiban valas yang harus dipenuhinya dari risiko fluktuasi nilai tukar dan suku bunga,” papar Branko.
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.9993 seconds (0.1#10.140)