Gelar Aksi Unjuk Rasa di Jakarta, BEM Unpad: Demokrasi Direduksi, Konstitusi Dilanggar

Senin, 18 Maret 2024 - 20:43 WIB
loading...
Gelar Aksi Unjuk Rasa di Jakarta, BEM Unpad: Demokrasi Direduksi, Konstitusi Dilanggar
Ketua BEM Universitas Padjajaran (Unpad) Fawwaz Ihza Mahenda mengatakan, pihaknya menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta karena demokrasi direduksi dan konstitusi dilanggar. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Padjajaran (Unpad) Fawwaz Ihza Mahenda mengungkapkan alasannya datang jauh-jauh dari Bandung ke Jakarta untuk mengadakan aksi menuntut keadilan kepada pemerintah.

Menurutnya, pemantik Gerakan Mahasiswa Jawa Barat datang ke Jakarta adalah karena banyak guru besar di berbagai kampus di Jawa Barat telah menyuarakan bahwa negara ini sedang tidak baik-baik saja.

"Demokrasi direduksi, konstitusi kita dilanggar dan Bapak Presiden nampaknya tidak peduli dengan rakyat dengan tidak memitigasi mengenai momen harga bahan pokok," kata Ihza di Patung Kuda, Gambir Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024).



Ihza pun menyinggung soal politisasi bansos yang dilakukan pemerintah hanya dilakukan pada saat jelang pemilu saja, tetapi saat ini masyarakat merasakan kelaparan lagi.

"Kami melihat masyarakat di sekitar kampus kami itu telah menjerit kesakitan karena perutnya lapar tidak bisa makan, pun dari pemerintah itu hanya ada kebijakan bansos ketika mendekati pemilu, sekarang tidak ada bantuan lagi. Ini kan berarti apakah itu semua hanya kepentingan semata itu jadi pertanyaan kami," ungkap Ihza.



"Oleh karena itu apabila Bapak Presiden pada hari ini kami datang ke Jakarta dari Bandung di tengah bulan suci Ramadan ingin bertemu dengan Presiden untuk memberikan penjelasan dan menerima tuntutan kami maupun dari guru besar kami di seluruh kampus sebelumnya," pungkas Ihza.

Sebelumnya, Gerakan Mahasiswa Jawa Barat membuat 12 poin pernyataan sikap kepada pemerintah, antara lain:

1. Kembalikan Independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
2. Cabut Pasal TNI-Polri dapat mengisi jabatan ASN pada RPP Manajemen ASN dan Tolak Segala bentuk Dwi Fungsi TNI-Polri
3. Cabut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Cipta Kerja
4. Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP pada pasal-pasal yang membatasi kebebasan berekspresi
5. Jamin partisipasi masyarakat yang bermakna dalam seluruh proses pembentukan peraturan dan kebijakan public
6. Berantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan tolak politisasi yudisial
7. Tindak tegas pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan umum (Pemilu)
8. Tindak tegas aparatur negara yang berpihak dan adili peserta pemilu yang menggunakan fasilitas negara
9. Cegah intervensi dan penyalahgunaan kekuasaan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
10. Tolak perpanjangan masa jabatan kepala desa 8 tahun
11. Wujudkan ketahanan pangan nasional dan stabilkan harga bahan pokok
12. Tolak politisasi bansos
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2500 seconds (0.1#10.140)