Merasa Dibohongi, Ratusan Warga Halbar Demo PT NHM

Rabu, 26 September 2018 - 18:47 WIB
Merasa Dibohongi, Ratusan Warga Halbar Demo PT NHM
Merasa Dibohongi, Ratusan Warga Halbar Demo PT NHM
A A A
SOFIFI - Masyarakat Halbar menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Malut di Sofifi Rabu (26/9/2018). Aksi ini lantaran PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) diduga membohongi masyarakat di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara (Malut) selama 22 tahun.

Ratusan massa aksi menilai kehadiran PT NHM yang mengeksploitasi pertambangan emas selama 22 tahun hanya menimbulkan petaka ketidakadilan, bencana, ketidakjujuran. PT NHM dianggap melakukan pembohongan yuridis secara nyata, terstruktur dan massif terhadap masyarakat Halbar, di mana UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 17.

Salah satu poin dari pasal tersebut, dana bagi hasil dari penerimaan iuran tetap (land-rent) di bagi dengan rincian, 16 persen untuk provinsi yang bersangkutan, 64 persen untuk kabupate/kota penghasil. Sesuai Keppres 41 Tahun 2004 tentang Perijinan atau Perjanjian di bidang pertambangan yang berada dalam kawasan hutan, dengan jelas menyebutkan bahwa menetapkan 13 ijin atau perjanjian di bidang pertambangan yang telah ada sebelum berlakunya UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

"Tapi selama 22 tahun, PT NHM telah melakukan pembohongan terhadap masyarakat Halbar," kata Koordinator Aksi Hardi Hayun saat menyampaikan orasinya.

Setelah mencermati kondisi yang ada, kata Hardi, koalisi masyarakat Halbar mendesak Kapolda Malut, memediasi pertemuan antara Pemda Kabupaten Halmahera Barat dengan Pihak PT NHM. Massa juga meminta Gubernur Maluku Utara, Kapolda Maluku Utara menghentikan proses eksplorasi dan produksi PT NHM, Tbk sampai masalah ini diselesaikan.

"Aksi yang kami gelar ini adalah mewakili seluruh masyarakat Halbar untuk menuntut hak-hak masyarakat halbar," tegasnya.

Dalam unjuk rasa ini, Wakil Gubernur (Wagub) M Natsir Thaib meminta massa kembali ke Halbar menyampaikan kepada Bupati Danny Missy untuk membuat surat yang dilampirkan dengan peta wilayah. Sehingga pemprov bisa mempelajari apakah benar eksplorasi PT NHM sudah masuk wilayah Halbar atau belum.

Wagub juga berjanji akan menindaklannjati tuntutan masyarakat Halbar. Karena itu, surat dan peta wilayah sangat penting. "Jika memang eksplorasi yang dilakukan PT NHM sudah masuk wilayah halbar, maka kita akan panggil PT NHM untuk segera membayar royalti, kalau tidak PT NHM harus tutup," tegasnya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5764 seconds (0.1#10.140)