Tawuran Antargeng Pecah di Bekasi, Satu Orang Luka Parah Terkena Senjata Tajam

Jum'at, 15 Maret 2024 - 22:41 WIB
loading...
Tawuran Antargeng Pecah di Bekasi, Satu Orang Luka Parah Terkena Senjata Tajam
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, tawuran antargeng di Narogong, Bekasi menyebabkan satu orang luka parah terkena senjata tajam. Foto/MPI/jonathan simanjuntak
A A A
BEKASI - Tawuran antargeng pecah di Jalan Raya Narogong, Bojong Menteng, Rawalumbu, Kota Bekasi. Tawuran yang melibatkan ratusan anggota dari masing-masing geng itu menyebabkan satu orang mendapatkan luka serius.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan peristiwa ini terjadi pada 9 Maret 2024. Tawuran itu sempat viral di media sosial. Dalam video amatir yang terekam, ratusan remaja itu terlihat menenteng benda sajam berukurun besar.

Adapun kelompok yang terlibat tawuran mengatasnamakan Geng Setu Bersatu yang bergabung dengan Geng KP2G melawan Geng Timur Everybody. "Diperkirakan ada 100 orang masing-masing kelompok, berarti kurang lebih ada 200 orang di tempat perkara kejadian," kata Firdaus, Jumat (15/3/2024).



Firdaus menyebut tawuran itu pecah bermula dari antarkelompok saling berjanjian lewat media sosial. Dalam komunikasi itu mereka akan menentukan lokasi mana yang dijadikan tempat tawuran. "Mereka menunjukkan kekuatan, gagah-gagahan supaya mereka terkenal," ucap dia.

Akibat peristiwa satu pelaku tawuran dari geng Timur Everybody yakni YTS harus mendapati luka serius pada bagian punggung. Saat itu, YTS langsung dilarikan diri ke Rumah Sakit dan menerima penanganan medis operasi 15 jahitan. "Korban luka berat dari kelompok TE sehingga dibawa ke RS (rumah sakit) untuk pengobatan," jelas Firdaus.



Pascakejadian ini, polisi langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi menangkap sembilan remaja S, MDA (19), MVW (20), RF (17), ME (20), DAF (25), LR (19) FKD (22) dan D yang diduga ikut terlibat. "Kami juga mengamankan barang bukti tiga sajam (senjata tajam), ada jenis celurit yang digunakan pelaku S untuk melukai korban," jelasnya.

Kesembilan tersangka dikenakan Pasal 170 tentang penganiyaan secara bersama-sama mengakibatkan korban luka berat dan atau 169 KUHP tindak pidana penyertaan suatu perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3815 seconds (0.1#10.140)