Kemenkumham dan LPSK Siapkan Rutan Khusus Justice Collaborator

Jum'at, 15 Maret 2024 - 22:14 WIB
loading...
Kemenkumham dan LPSK Siapkan Rutan Khusus Justice Collaborator
Kemenkumham dan LPSK menyiapkan administrasi rumah tahanan (rutan) khusus Justice Collaborator (JC). Foto/MPI/jonathan simanjuntak
A A A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyiapkan administrasi rumah tahanan (rutan) khusus Justice Collaborator (JC). Hal itu menindaklanjuti rutan khusus JC yang diresmikan di Jawa Barat pada 24 Januari 2024.

Diaturnya administrasi khusus JC itu dilakukan dalam pertemuan Menkumham Yasonna Laoly bersama Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo pada Kamis, 14 Maret 2024.

"Rumah tahanan khusus JC memang sangat penting, sehingga harus berbeda dari tahanan lain karena posisinya menjadi saksi kunci dari sebuah perkara dan rentan terhadap ancaman," tutur Yasonna dalam press release yang diterbitkan LPSK, Jumat (15/3/2023).



Yasonna yakin rutan untuk JC akan segera terwujud. Dia menyebut, baru KPK dan BNN yang memiliki rutan yang disediakan untuk JC kasus korupsi dan narkotika. Namun, JC masih tetap masih bercampur dengan tahanan lain di kasus tindak pidana mereka.

Pada kesempatan tersebut Hasto juga menyampaikan rumah tahanan khusus JC di P4 LPSK juga berfungsi sebagai rumah aman bagi saksi dan korban, termasuk fasilitas penunjang pemulihan medis, psikologis, psikososial, pelatihan sidang dan lainnya.



"Fasilitas tersebut menjadi one stop service center bagi perlindungan saksi dan korban. Dalam hal perlunya diselenggarakan persidangan jarak jauh terhadap saksi dan korban, pelaksanaannya juga disiapkan untuk dapat dilakukan di P4," jelas Hasto.

Hasto berharap, Kemenkumham melalui Direktorat Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk segera melakukan verifikasi standar rutan khusus JC yang sudah disiapkan LPSK. Sinergi LPSK dan Kemenkumham dapat memaksimalkan perlindungan bagi JC yang mendapat ancaman tinggi dan membahayakan keselamatan jiwa.

Selama ini, LPSK menghadapi beberapa tantangan dalam pemenuhan hak JC selama berada dalam penahanan, seperti adanya kemungkinan aktor intelektual atau pelaku utama berada dalam satu lingkungan penahanan bersama. Begitu pula tidak seluruh rutan dan lapas bisa menyediakan sel khusus untuk Justice Collaborator mengingat keterbatasan ruangan dan jumlah tahanan di tempat tersebut.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1525 seconds (0.1#10.140)