Menpan RB Ungkap Alasan THR PNS dan Gaji ke-13 Diberikan Full Tahun Ini

Jum'at, 15 Maret 2024 - 18:53 WIB
loading...
Menpan RB Ungkap Alasan THR PNS dan Gaji ke-13 Diberikan Full Tahun Ini
Menpan RB, Abdulah Azwar Anas mengungkapkan, alasan pemerintah memberikan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) secara penuh kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNS). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB , Abdulah Azwar Anas mengungkapkan, alasan pemerintah memberikan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya ( THR ) secara penuh kepada seluruh pegawai negeri sipil ( PNS ).



Kebijakan ini juga sudah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2024.

“Tadi sudah disampaikan bu Menteri karena pertama kemampuan keuangan negara yang semakin baik, kedua memberikan penghargaan kepada ASN (aparatur sipil negara) kita yang telah bekerja keras memberikan pelayanan yang terbaik untuk rakyat,” jelas Azwar Anas dalam Konferensi Pers di Kementerian Keuangan, Jumat (15/3/2024).



“Ketiga, harapan kami sebagaimana yang disampaikan pak Presiden untuk mendorong agar kinerja para ASN kita ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” imbuhnya.

Dia menambahkan, untuk tahun ini THR akan diberikan kepada PNS dan calon PNS, PPPK jadi honorer yang diangkat P3K, TNI, Polri, pejabat staf khusus kementerian kelembagaan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK, DPRD hingga hakim ad hoc.

“Untuk pengawasi ASN, mereka akan menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, kemudian 100% tunjangan kinerja (tukin) di kementerian atau lembaga pemerintah pusat. Untuk instansi di daerah disesuaikan keuangan daerah setinggi-tingginya 100%,” ungkapnya.

Bagi pensiunan akan mendapatkan gaji pokok pensiun, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan pensiun. Bagi guru dan dosen terdapat tunjangan profesi sebesar 100%.

Adapun THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Idulfitri. Sementara Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2024 dan apabila belum selesai dilanjutkan pada bulan Juli.

THR dan gaji ke-13 akan diterima penuh oleh PNS dan ASN karena kementerian keuangan tidak akan mengenakan potongan iuran dan pajak penghasilan (pph) ditanggung oleh negara.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0947 seconds (0.1#10.140)