Hindari Fitnah Kampanye, Warga Diimbau Manfaatkan Digital Tabayun

Minggu, 23 September 2018 - 21:06 WIB
Hindari Fitnah Kampanye, Warga Diimbau Manfaatkan Digital Tabayun
Hindari Fitnah Kampanye, Warga Diimbau Manfaatkan Digital Tabayun
A A A
SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah memetakan area jalan protokol yang dapat dipasang alat peraga kampanye. Selain itu juga dilakukan monitoring dan analisa dinamika sosial politik sebagai bahan pengambilan kebijakan.

Langkah tersebut sebagai upaya antisipasi sejumlah potensi yang mengganggu kondusivitas seperti uncontrolled media social (hoaks, fitnah, provokatif, black campaign). Tak kalah penting untuk diwaspadai adalah ketidakpuasan kontestan pemilu terhadap penyelenggaraan pemilu, serta infiltrasi kekuatan sosial politik pembajak demokrasi.

"Saya minta masyarakat dapat mempertahankan atmosfer positif selama tahap-tahap pemilu berlangsung. Tak lupa berpartisipasi secara maksimal dalam pemungutan suara dan menjadi pemilih yang cerdas. Pilihan boleh beda tetapi harus tetap cinta damai," kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, Minggu (23/9/2018).

Menurutnya, pemkot juga melakukan public education melalui media televisi secara rutin setiap bulan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap isu-isu actual. Langkah itu juga untuk menetralisasi publikasi negatif yang tidak terkendali di media sosial.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk waspada akan adanya adu domba melalui media sosial dan manfaatkan digital tabayun untuk klarifikasi. Kami juga menyiapkan sumber daya apabila sewaktu-waktu penyelenggara pemilu membutuhkan bantuan untuk kelancaran tahap-tahap pemilu," ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Jateng Joko Purnomo mengatakan, pemasangan alat peraga kampanye harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Termasuk aturan dari masing-masing daerah agar tak melanggar perda maupun peraturan bupati/wali kota.

"Pemasangan alat peraga kampanye di tempat-tempat yang diizinkan, tidak boleh di tempat dilarang baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota sesuai perda atau peraturan bupati atau peraturan wali kota masing-masing. Seperti di Kota semarang ini, agar tidak melanggar Perda Kota Semarang kita tidak bisa pasang di dalam kota, semuanya ada di tepian kota," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5397 seconds (0.1#10.140)