Kampanye Pileg dan Pilpres di Dua Tempat Ini Bebas Tak Perlu Izin

Minggu, 23 September 2018 - 19:15 WIB
Kampanye Pileg dan Pilpres di Dua Tempat Ini Bebas Tak Perlu Izin
Kampanye Pileg dan Pilpres di Dua Tempat Ini Bebas Tak Perlu Izin
A A A
SEMARANG - Para peserta Pemilu Legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 dibebaskan memasang alat peraga kampanye dengan cara mem-branding mobil masing-masing. Selain itu, mereka juga tak perlu melapor kepada pihak terkait untuk memasang foto beserta visi misi di tempat tinggalnya.

"Kalau rumah sendiri, silakan tidak perlu izin. Pasangan calon ingin membuat alat peraga di rumah sendiri sebagai tanda bahwa dia calon, tidak masalah. Kemudian ada tambahan berbeda dengan sebelumnya saat ini untuk branding mobil boleh, jadi masing-masing calon boleh mem-branding mobil secara pribadi," kata Ketua KPU Jateng Joko Purnomo, Minggu (23/9/2018).

Sementara untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang lain disediakan oleh KPU. Pemasangannya pun juga harus disesuaikan dengan aturan berlaku, termasuk memperhatikan ketentuan di masing-masing daerah.

"Apa pun kegiatan kampanye harus memberitahu ke penyelenggara dan aparat keamanan untuk menjaga keamanan seluruh kegiatan. Kemudian pemasangan alat peraga kampanye di tempat-tempat yang diizinkan, tidak boleh di tempat dilarang baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota sesuai perda atau peraturan bupati atau peraturan wali kota masing-masing," katanya.

Mulai hari ini merupakan masa kampanye Pemilu DPR RI, DPD, DPRD kabupaten/kota/provinsi maupun Pilpres. Dengan masa kampanye yang cukup panjang, lebih dari enam bulan, maka peserta Pemilu dapat menyampaikan visi misinya kepada masyarakat secara masif.

"Semoga peserta pemilu, masyarakat, maupun penyelenggara menjaga dan merawat NKRI dengan maksud agar mengambil isu-isu yang baik dengan cara-cara yang baik dan insyaAllah nanti kita akan mendapatkan yang terbaik," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.9256 seconds (0.1#10.140)