Polres Karimun Gagalkan Penyeludupan 3 Kg Sabu di Pelabuhan Tikus

Jum'at, 21 September 2018 - 10:53 WIB
Polres Karimun Gagalkan Penyeludupan 3 Kg Sabu di Pelabuhan Tikus
Polres Karimun Gagalkan Penyeludupan 3 Kg Sabu di Pelabuhan Tikus
A A A
KARIMUN - Polres Karimun meringkus seorang kurir narkotika jenis sabu di sebuah Pelabuhan Tikus di kawasan Kecamatan Tebing, Kepulauan Riau, Jumat (21/9/2018) pagi. Pelaku yang diketahui bernama Mf (30) diketahui membawa narkotika jenis sabu seberat 3 Kilogram.

Narkotika yang disimpan di dalam kemasan teh China tersebut dibawa Mf dari Malaysia melalui pelabuhan tikus. Ia sendiri merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia. Pelaku langsung ditangkap ketika turun dari pelabuhan tersebut.

"Ia pelaku baru datang dari Malaysia. Dari tangannya kita amankan diduga sabu seberat 3 kilogram didalam kemasan teh cina. Narkoba iti dibawa dalam tas berwarna merah," kata Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya melalui Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Rayendra Arga Prayana di Mapolres Karimun.

Ia mengatakan, saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik untuk mengetahui asal usul dan tujuan barang tersebut. Rencananya, pengungkapan kasus itu akan di ekspose hari ini usai pemeriksaan selesai. "Hari ini kita ekspose," katanya.

Dari Keterangan pelaku pembawa Narkoba seberat 3 Kilogram, narkoba yang dibawanya tersebut dibawa dari Malaysia. Dan berdasarkan pengakuan pelaku, ia disuruh oleh seorang di sana. "Saya disuruh bawa barang ni kesini oleh IW," ujar MF.

Saat membawa barang tersebut, MF tidak sendirian. Dia berdua dengan Ob yang bertugas sebagai nakhoda kapal. "Berdua dari Malaysia. Tapi, saat saya ditangkap kawan tu mau pindahkan kapal," katanya.

Pengakuan MS, Ia diupah Iw untuk mengantarkan barang haram tersebut. Namun, pembayaran dilakukan jika barang tersebut lolos. "Diupah, belum tau barapa. Bayarnya setelah barang lolos dibawa ke Karimun," katanya.

Selain mengamankan 3 bungkus kantong teh China berisi sabu. Polisi juga menyita 15 ringgit Malaysia pecahan 1 ringgit. Kemudian, satu obat asma milik, serta barang lainnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4211 seconds (0.1#10.140)