Siswa SPN Dirgantara yang Dianiaya Oknum Yayasan Minta Perlindungan

Kamis, 20 September 2018 - 20:04 WIB
Siswa SPN Dirgantara yang Dianiaya Oknum Yayasan Minta Perlindungan
Siswa SPN Dirgantara yang Dianiaya Oknum Yayasan Minta Perlindungan
A A A
BATAM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perhatian serius pada kasus penganiayaan terhadap siswa SMK SPN Dirgantara Batam, Kepri. LPSK datang ke Batam, untuk berkoordinasi dengan penegak hukum dan mengecek kondisi fisik dan psikologi korban serta memastikan korban mendapatkan perlindungan.

Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, kasus penganiayaan terhadap siswa SMK SPN Dirgantara yang diduga dilakukan oknum pembina yayasan, yang sehari-hari berdinas sebagai anggota kepolisian, menarik perhatian masyarakat. Bahkan, pemberitaannya sudah mencuat di tingkat nasional.

“Kita berkoordinasi, dalam hal ini dengan Propam Polresta Barelang untuk mendapatkan informasi mengenai sudah sejauh mana penanganan kasus penganiayaan siswa SMK SPN Dirgantara, karena pelakunya diduga oknum anggota Polri. Dan, kita sudah mendapatkan informasi dari pihak kepolisian,” kata Hasto dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (20/0/2018).

LPSK, kata Hasto, juga mendapatkan informasi bahwa kasus penganiayaaan yang diduga dilakukan oknum anggota polisi itu juga telah dilaporkan secara pidana oleh korbannya. Sesuai ruang lingkup kerja berdasarkan undang-undang, LPSK bisa memberikan perlindungan kepada anak korban dan keluarga. Apalagi, hasil penelusuran LPSK, pihak keluarga khawatir akan potensi ancaman dari pelaku.

Selain masih dilanda ketakutan, dari hasil pertemuan dengan korban, diketahui setelah mengalami penganiayaan, sang anak menderita luka fisik yang kini masih dirasakan setiap pagi, khususnya di bagian perut akibat dipukul.

“Untuk mengetahui kondisi psikologi korban, LPSK melakukan asesmen awal untuk mengetahui trauma pada diri korban akibat perlakuan yang diterima,” katanya.

Hasto mengatakan, karena pihak keluarga korban telah melaporkan dugaan tindak pidana itu ke Polrestas Barelang, LPSK menyiapkan perlindungan bagi korban dan keluarga.

Perlindungan akan diberikan bagi korban dan keluarganya, khususnya dalam pelaksanaan proses hukum. LPSK juga akan mengawal kasus ini bersama instansi lain yang konsen terhadap masalah anak.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5839 seconds (0.1#10.140)