Lanjutan Sidang Pungli, Giliran Kepala Rutan KPK Diperiksa Dewas

Kamis, 14 Maret 2024 - 10:07 WIB
loading...
Lanjutan Sidang Pungli, Giliran Kepala Rutan KPK Diperiksa Dewas
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terkait pungutan liar (pungli) rutan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terkait pungutan liar (pungli) rutan. Hari ini, Dewas menjadwalkan sidang terhadap Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi.

"Terperiksa Ka Rutan, AF (Achmad Fauzi)," kata Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris saat dihubungi wartawan, Kamis (14/3/2024).

Diketahui, Dewas saat ini menggelar sidang terhadap tiga pegawai KPK yang diduga terjerat pungli rutan. Tiga pegawai tersebut merupakan sisa dari total 93 orang.



Sebelum Achmad Fauzi, kemarin telah disidang dua pegawai lainnya. "Mantan Plt Kamtib dan mantan Plt Karutan," kata Anggota Dewas KPK Albertina HO, Rabu (13/3/2024).

Ketua Anggota Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan, dari 90 pegawai terdapat 78 yang dijatuhi sanksi berat. "Dijatuhkan kepada para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung," kata Tumpak saat konferensi pers di Kantor Dewas, Kamis (15/2/2024).

Tumpak menjelaskan, 12 lainnya ia serahkan kepada Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa. Alasannya, karena ketika mereka melakukan pelanggaran etik tersebut belum terbentuk Dewas KPK. "12 orang diantaranya menyerahkan ke Sekjen KPK untuk dilakukan penyelesaian selanjutnya," ujarnya.

"Karena apa? karena mereka itu melakukan perbuatan sebelum adanya Dewas KPK, sehingga dewas KPK tidak berwenang untuk mengadili hal tersebut," ujarnya.

Tumpak melanjutkan, para terperiksa yang dijatuhi sanksi berat didapati melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Tahun 2021 yaitu perbuatan menyalahgunakan kewenangan jabatan dan atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam pelaksanaan tugas untuk kepentingan pribadi.

"Jadi dalam pelaksanaan tugasnya selaku petugas tahanan dia mendapatkan suatu keuntungan pribadi berupa uang," ucapnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1150 seconds (0.1#10.140)