Pelaku Bakar Hutan Gunung Sindoro untuk Lahan Terong Belanda

Rabu, 19 September 2018 - 03:09 WIB
Pelaku Bakar Hutan Gunung Sindoro untuk Lahan Terong Belanda
Pelaku Bakar Hutan Gunung Sindoro untuk Lahan Terong Belanda
A A A
TEMANGGUNG - Polisi masih memeriksa pelaku yang diduga bertanggung jawab atas terbakarnya kawasan hutan dan lahan di Gunung Sindoro. Dalam keterangannya, pelaku membakar hutan untuk membuka lahan bercocok tanam khususnya tanaman terong belanda.

Pelaku yang baru saja dibekuk polisi adalah Teguh (43), petani asal Dusun Sibajag, Desa Canggal, Candiroto, Temanggung. Dia ditangkap saat hendak meninggalkan kampung halamannya, pada Rabu 12 September.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa cangkul, kapak, sabit serta peralatan makan yang ditinggal pelaku di lokasi titik api pertama muncul di Petak 7B di wilayah Perhutani, Canggal, Candiroto. Dari petunjuk itu, polisi langsung melakukan pengungkapan.

"Dia (pelaku) membakarnya sengaja. Namun dia mengaku tidak berniat membakar lahan-lahan di sekitarnya hingga menjadi kebakaran besar. Dia mengaku kalau saat ditinggal, api sudah padam semua. Awalnya itu hanya satu petak atau dua titik saja," kata Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Dwi Haryadi, Selasa (18/9/2018).

Dwi menambahkan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan laporan pemeriksaan Laboratorium Kriminal Forensik Semarang, terdapat tiga titik api pertama muncul dari lahan yang dibakar Teguh. Luas lahan yang terbakar mencapai 10,4 hektare.

“Pelaku diduga sudah merencanakan penanaman secara ilegal ini sejak setahun lalu. Caranya dia mencicil dengan cara melakukan penebangan dahan pohon terlebih dahulu. Itu pernah dilakukan tersangka pada tahun-tahun sebelumnya. Namun saat itu tak disertai aksi pembakaran,” tukasnya.

Dari pemeriksaan sementara, pelaku melakukan aksinya sendiri. Termasuk ketika melakukan pembukaan lahan pada tahun-tahun sebelumnya. Tersangka yang tercatat sebagai warga setempat bisa dengan mudah masuk ke hutan-hutan dan melakukan pembukaan lahan.

“Pelaku dikenakan pasal berlapis dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, antara lain Pasal 78 ayat 2 tentang penggunaan lahan tanpa izin, Pasal 78 ayat 3 tentang dengan sengaja membakar hutan. Dan Pasal 78 ayat 4 tentang kelalaian pembakaran hutan," pungkas Dwi.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7673 seconds (0.1#10.140)