BNN Banten Musnahkan 7 Kg Sabu dan 65 Ribu Butir Ekstasi

Selasa, 18 September 2018 - 16:26 WIB
BNN Banten Musnahkan 7 Kg Sabu dan 65 Ribu Butir Ekstasi
BNN Banten Musnahkan 7 Kg Sabu dan 65 Ribu Butir Ekstasi
A A A
SERANG - Badan Narkotik Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan barang bukti seberat 7 kilogram (Kg) dan 65.000 butir pil ekstasi. Barang haram ini sebelumnya dikendalikan dari dalam Rutan Salemba Jakarta.

Prosesi pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat Incenertors disaksikan oleh perwakilan MUI Banten, kejaksaan negeri, tokoh masyarakat dan tersangka Mulyadi alias Ariyanto (28).

Bahkan, tersangka Mulyadi yang diamankan saat mengambil barang di Indah Cargo Expres Jalan Garuda Baru Ceper, Kota Tangerang, Banten ikut memasukkan dua paket sabu dan ekstasi ke dalam incenerators.

"Kita musnahkan seluruhnya tujuh kilogram sabu dan 65 butir ekstasi. Hanya kita sisakan sedikit untuk barang bukti di pengadilan nanti," kata Kepala BNNP Banten Brigjen Pol M Nurochman kepada wartawan. Selasa (18/9/2018).

Sabu dan ekstasi yang berasal dari Dumai, Riau itu rencananya akan diedarkan ke sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Tangerang dan Jakarta oleh tersangka.

Sabu yang diamankan diperkirakan senilai Rp7 miliar, dan 65 ribu butir ekstasi senilai Rp42 miliar. Dari barangbukti yang diamankan, BNN berhasil menyelamatkan 100 ribu generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkotika.

Akibat perbuatannya Mulyadi dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), 132 ayat (1) Undang Undang No 35/2009 tentang Narkotika.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.8890 seconds (0.1#10.140)