Rekonstruksi Bocah Habisi Gadis Pemandu Lagu, Warga Teriaki Pelaku

Selasa, 18 September 2018 - 16:23 WIB
Rekonstruksi Bocah Habisi Gadis Pemandu Lagu, Warga Teriaki Pelaku
Rekonstruksi Bocah Habisi Gadis Pemandu Lagu, Warga Teriaki Pelaku
A A A
SEMARANG - Rekontruksi kasus pembunuhan gadis manis pemandu lagu di Kota Semarang, Jawa Tengah berlangsung tegang. Warga mengerumuni selama proses reka adegan dengan meneriaki pelaku yang masih di bawah umur dengan kata-kata kasar.

Proses rekonstruksi berlangsung di loksasi pembunuhan, yakni Wisma Mr Classic di Gang III, kawasan Lokalisasi Argorejo, Sunan Kuning, Semarang, Selasa (18/9/2018). Sebelum kedatangan pelaku bersama sejumlah petugas polisi, warga sudah memadati tempat hiburan itu.

"Bocah ngono iku diremason wae anune! (Anak seperti itu dibalsem saja kemaluannya)," teriak warga. "Potong sekalian tit*te," sahut warga bersama sejumlah rekan kerja korban.

Teriakan-teriakan warga semakin keras dan beragam. Apalagi pelaku juga mengenakan penutup muka yang dianggap warga untuk menyembunyikan identitasnya. "Buka saja itu topengnya, biar dikenali warga," pekik warga lain yang berada di tengah kerumunan. (Baca Juga: Wanita Muda Tewas Tanpa Busana di Lokalisasi Sunan Kuning
Sedikitnya, 29 adegan bisa diperagakan pelaku dalam rekonstruksi pembunuhan terhadap gadis manis bernama Ayu Sinar Agustin alias Ninin (23). Tersangka D (16), dengan lancar menjelaskan runtutan aksi sadisnya menghabisi nyawa korban.

Reka adegan tak hanya dilakukan di dalam bangunan Wisma Mr Classic, tetapi juga saat pelaku baru tiba untuk berkencan dengan korban. Proses rekonstruksi dipandu oleh tim Inafis Polrestabes Semarang selama sekira dua jam.

Kapolsek Semarang Barat Kompol Donny Eko Listianto mengatakan, rekonstruksi itu untuk memperjelas peran pelaku saat menghabisi nyawa korban. Selain itu, dalam reka adegan juga dimungkinkan untuk ditemukan bukti-bukti baru untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Peran pelaku saat mencekik korban sampai korban minta tolong, terlihat pada adegan 10 dan 11. Tapi dari saksi maupun pelaku, identik pada saat dilakukan pemeriksaan (tidak ditemukan bukti baru) sambungnya," kata Donny di sela proses rekonstruksi.

Diberitakan sebelumnya, Ninin, warga Patebon, Kabupaten Kendal, Jateng ditemukan tak bernyawa dalam kondisi telanjang bulat di kamar tempatnya bekerja, Wisma Karaoke Mr Classic, Gang III Lokalisasi Argorejo, Semarang, Kamis (13/9/2018). Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku tak lain adalah pelanggan korban. (Baca Juga: Pembunuh Wanita Pemandu Lagu di Lokalisasi Sunan Kuning Ditangkap
Pelaku D yang masih di bawah umur itu, sempat berhubungan intim dengan korban sebelum secara sadis mencekik lehernya hingga kehabisan napas. Setelah tak bernyawa, jasad koban disiram oli yang sudah dibawa dari rumah, untuk menghilangkan jejak.

Warga Babankerep, Ngaliyan, Semarang itu ditangkap pada Sabtu (15/9/2018) dini hari oleh petugas gabungan Polsek Semarang Barat, Polsek Ngaliyan, serta Polrestabes Semarang di kediamannya. "Untuk penanganan tersangka karena masih di bawah umur, kita ikuti Sistem Peradilan Pidana Anak. Pasal yang disangkakan 340 subsider 365 KUHP. Ancaman pidana mati, tapi untuk anak dikenakan pasal khusus," kata Donny. (Baca Juga: Usai Bunuh Pemandu Lagu, Pelaku Rajin Cek Medsos(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8670 seconds (0.1#10.140)