Korem dan Warga Sama-sama Pegang Surat dari Keraton

Senin, 17 September 2018 - 17:20 WIB
Korem dan Warga Sama-sama Pegang Surat dari Keraton
Korem dan Warga Sama-sama Pegang Surat dari Keraton
A A A
YOGYAKARTA - Puluhan warga Penghuni Rumah Dinas TNI AD di Kampung Dipoyudan Patuk RT 28 RW 05, Ngampilan, Yogyakarta Senin (17/9/2018) pagi mendatangi Keraton Kilen. Kedatangan mereka ini terkait ‘konflik’ lahan yang mereka tempati.

Pihak TNI meminta warga yang sudah tidak berhak menempati rumah dinas mengosongkan rumah yang mereka tempati. Namun, warga bersikukuh lantaran mengklaim telah memiliki surat Magersari dari Kerton Yogyakarta.

Sejak pukul 07.30 WIB ratusan warga sudah berbondong-bondong ke Keraton Kilen. Mereka sempat melakukan aksi duduk-duduk di depan kediaman Sri Sultan HB X ini. Sejumlah perwakilan warga dipersilakan masuk ke dalam. “Kami diterima oleh kerabat Keraton Bapak Acun Hadiwijoyo,” terang salah satu perwakilan warga Udimanoto.

Sekitar pukul 10.00 WIB perwakilan warga ini kemudian diantar langsug oleh Acun Hadiwijoyo untuk bertemu langsung dengan Danrem 072/Pamungkas Brigjen Muhammad Zamroni. “Kita fasilitasi untuk langsung berdialog dengan Bapak Danrem,” terang Acun.

Untuk diketahui, sebelumnya Korem 072/Pamungkas telah mengirimkan surat peringatan (SP) III kepada warga penghuni rumah dinas Patuk. Surat bernomor B /1543/IX/2018 ditandatangani oleh yang ditandatangani Kasilog Kolonel I Made Alit Yudana.

Dalam surat itu disebutkan bahwa warga yang berhak menempati rumah dinas TNI AD adalah anggota aktif, PNS, purnawirawan dan warakawuri. Bagi yang tidak berhak, diminta mengosongkan rumah yang ditempati terhitung tujuh hari setelah SP III ini diterima. SP III ini diberikan kepada 30 kepala keluarga yang menempati 30 rumah dari 40 rumah dinas yang ada.

Pertemuan di Korem tersebut tertutup untuk awak media. Sekitar 1,5 jam perwakilan warga bertemu dengan pihak Korem. “Kami memegang surat kekancingan magersari yang dikeluarkan oleh Kawedanan Hangeng Sri Wandowo yang ditandatangani oleh almarhum GBPH Joyokusumo,” terang Udimanoto.

Dari dokumen yang diberikan warga surat pinjam pakai tanah itu dikeluarkan pada 1 September 2007 oleh Kawedanan Hageng Sri Wandowo. Kepada wartawan, Udimanoto mengaku dalam pertemuan itu disepakati bahwa kedua belah pihak untuk colling down sampai ada klarifikasi dari keraton.

“Karena kedua pihak sama-sama pegang alas hak. Warga by name by adress, sementara pihak korem semacam surat untuk mengelola bangunan. Kami mengikuti Dawuh Dalem (Sultan) untuk menyelesaikan ini dengan baik-baik,” terangnya.

Danrem 072/Pamungkas Brigjen TNI Muhammad Zamroni menyebut TNI tetap berpedoman terhadap aturan yang ada. Jika sampai batas waktu yag ditentukan warga belum mau pindah, TNI siap mengambil langkah-langkah tegas terukur sesuai aturan yang ada. Namun jika ada surat permohonan dari warga untuk menunda pengosongan, pihaknya siap untuk memberikan waktu kepada warga.

Danrem menjelaskan, sebenarnya pihaknya sudah sejak 10 tahun lalu memberikan warning kepada warga, namun pada masa itu ada moratorium memberikan kesempatan warga untuk pindah. “Tapi masa vakum ini digunakan mereka dengan berbagai cara. Pada masa vakum itu muncul surat kekancingan itu tadi,” jelasnya.

Kuasa Hukum Keraton Yogyakarta Aciel Suyanto membenarkan pihak keraton telah memberikan kuasa penggunaan lahan di Patuk kepada TNI AD. Aciel menyerahkan masalah ini kepada pihak TNI. Dirinya juga memastikan bahwa tanah di kompleks rumah dinas TNI AD di Patuk memang di bawah penguasaan TNI AD.

“Itu betul memang tanah Sultan Ground (SG) tapi di bawah pengelolaan TNI AD. Itu kan masalah internal keluarga, ya diselesaikan baik-baik lah,” terangnya.

Keraton berharap agar masalah ini bisa dilakukan baik-baik tanpa ada pemaksaaan dari salah satu pihak. “Harapannya Korem bijak dalam menyelesaikan masalah ini,” tegasnya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3785 seconds (0.1#10.140)