Telat Hadiri Upacara HKN, ASN Pasangkayu Terancam Sanksi

Senin, 17 September 2018 - 11:45 WIB
Telat Hadiri Upacara HKN, ASN Pasangkayu Terancam Sanksi
Telat Hadiri Upacara HKN, ASN Pasangkayu Terancam Sanksi
A A A
PASANGKAYU - Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, menggelar upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN), Senin (17/9/2018). Upacara yang berlangsung di halaman kantor bupati Pasangkayu ini, dipimpin langsung oleh Sekretaris Kabupaten (Sekab) Pasangkayu Firman, S.PI,MP.

Upacara mulai berlangsung sekira pukul 08.00 Wita itu, hanya dihadiri sekira 20 persen ASN. Sementara selebihnya telat dan terpaksa membentuk barisan di luar lapangan upacara.

Sekab Pasangkayu Firman menyikapi serius persoalan ini. Pasalnya, hal tersebut menjadi tolok ukur tingkat kedisiplinan seorang pegawai, yang notabene sebagai pelayan publik. Maka para pegawai yang telat hadiri upacara HKN itu terancam dikenai sanksi.

“Kalau dengan kehadiran saja pada pagi ini tidak ditepati, saya kira itu akan berkonsekuensi pada pelayanan yang akan diberikan kepada masyarakat,” ujar Firman.

Menurut Firman, sanksi yang akan diberikan akan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Mereka yang tidak disiplin ini, kami akan mempertimbangkan untuk melakukan pemotongan tunjangan kinerja mereka,” tegasnya.
(akn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5544 seconds (0.1#10.140)