Pemprov DKI Perbolehkan Buka Puasa di Transportasi Umum, Ini Aturannya

Selasa, 12 Maret 2024 - 12:54 WIB
loading...
Pemprov DKI Perbolehkan Buka Puasa di Transportasi Umum, Ini Aturannya
Pemprov DKI Jakarta melalui berbagai layanan transportasi umum seperti bus Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta memperbolehkan warga pengguna jasa untuk berbuka puasa di dalam area transportasi umum. Foto/Aldhi Chandra/MPI
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui berbagai layanan transportasi umum seperti bus Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta memperbolehkan warga pengguna jasa untuk berbuka puasa di dalam area transportasi umum.

Hal tersebut seperti yang di-posting oleh masing-masing akun media sosial Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.


"Makan dan minum di dalam bus diperbolehkan pada saat berbuka puasa dengan maksimal waktu 10 menit sejak adzan Magrib," tulis postingan akun Instagram @infotije pada Senin (11/4/2024).

Aturan berbuka puasa pada layanan Transjakarta. Makan dan minum di dalam bus diperbolehkan pada saat berbuka puasa dengan maksimal waktu 10 menit sejak adzan Magrib.

"Pelanggan dapat berbuka puasa dengan air minum, kurma, dan snack ringan," tulis flyer dalam akun tersebut.

Meskipun demikian, pengguna jasa transportasi umum tersebut tidak diperbolehkan memakan makanan berat ataupun makanan dengan bau menyengat di dalam transportasi umum.

"Yang tidak diperbolehkan nasi serta lauk pauk, makanan kecil, makanan siap saji dan sejenisnya, teh, kopi, sirup, soda dan atau minuman selain air mineral," jelas pengumuman dalam flyer media sosial tersebut.

Tidak diperkenankan mengkonsumsi nasi dan lauk pauk, makanan menyengat, dan makanan siap saji lainnya di dalam bus.



"Pelanggan dapat juga menuju area ritel/komersial yang terdapat di halte-halte Transjakarta untuk membeli makanan untuk berbuka puasa," tulis pengumuman tersebut.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1597 seconds (0.1#10.140)