Polisi Larang Sahur on The Road hingga Menyalakan Petasan Selama Ramadan

Senin, 11 Maret 2024 - 16:58 WIB
loading...
Polisi Larang Sahur on The Road hingga Menyalakan Petasan Selama Ramadan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Polisi melarang berbagai kegiatan yang bisa mengganggu kelancaran puasa di bulan suci Ramadan 2024 sepertti sahur on the road (SOTR) , balap liar, tawuran, hingga menyalakan petasan. Polisi akan melakukan patroli dan penegakan hukum untuk menjaga situasi kondusif selama bulan puasa.

"Kami melarang berbagai bentuk kegiatan yang mengganggu kelancaran pelaksanaan ibadah puasa, seperti tawuran, sahur on the road, balap liar, menyalakan petasan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary kepada wartawan, Senin (11/3/2024).

Menurutnya, Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran bekerja sama dengan 3 pilar dan stakeholders untuk mewujudkan terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif. "Kami siap mengamankan kegiatan masyarakat dengan melakukan peningkatan kegiatan imbauan, edukasi, sambang, patroli hingga penegakan hukum," tuturnya.



Petugas kepolisian, kata Ade Ary, akan ada di lapangan selama 24 jam dan siap melayani masyarakat. Masyarakat juga bisa menghubungi layanan bebas pulsa 110 jika membutuhkan bantuan petugas kepolisian.

"Mohon dukungan dan kerja sama masyarakat agar situasi kamtibmas yang kondusif dapat terpelihara," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1437 seconds (0.1#10.140)