Dieksekusi Kejaksaan, Eks Bupati Natuna Sebut Tak Bersalah dan Siap Dilaknat Tuhan

Kamis, 13 September 2018 - 15:54 WIB
Dieksekusi Kejaksaan, Eks Bupati Natuna Sebut Tak Bersalah dan Siap Dilaknat Tuhan
Dieksekusi Kejaksaan, Eks Bupati Natuna Sebut Tak Bersalah dan Siap Dilaknat Tuhan
A A A
TANJUNGPINANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) mengeksekusi terpidana korupsi mantan Bupati Kabupaten Natuna Raja Amirullah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang, Kamis (13/9/2019). Terpidana dijebloskan ke penjara setelah Kejaksaan menerima surat putusan berkuatan tetap dari Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI).

Kepala Kejati Kepri Asri Agung Putra mengatakan, eksekusi ini dilaksanakan setelah perkaranya memiliki putusan berkekuatan tetap dari MA RI. Adapun putusannya adalah MA RI Nomor 226 K/Pid-Sus/PN.Tpg tanggal 7 Maret 2018 pidana penjara lima tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan. "Hari ini kita melaksanakan eksekusi terhadap terpidana (Raja Amirullah)," kata Asri di kantor Kejati Kepri, Jalan Sei Timun, Senggarang, Tanjunpinang.

Sebelumnya, kata Asri, terpidana diputus di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Tpg tanggal 17 Juni 2015 pidana penjara dua tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan. Kemudian, putusan di Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 41/Pid-Sus-TPK/2016/PT.PBR tanggal 18 Februari 2016 pidana penjara tiga tahun denda Rp200 juta subsider empat bulan.

"Pelaksanaa eksekusi ini cukup kondusif tanpa kita melakukan tindakan luar biasa dan mengerahkan tenga dan biaya, setelah Kejaksaan Negeri Natuna putusan MA langsung terpidana dipanggil," kata dia.

Dikatakannya, terpidana melakukan tindak pidana korupsi pembebasan/pengadaan lahan tanah fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) untuk pembangunan Jalam Se Pauh, Desa Sungai Ulu, Kelurahan Bandarsyah, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri, dengan mengunakan dana APBD tahun 2010.

Terpidana menerbitkan surat keputusan Bupati Natuna tentang lokasi penetapan kompensasi tanah akibat dampak Jalan Pering menuju kantor DPRD Natuna. Akibatnya merugikan keuangan negara sebesar Rp367 juta.

Raja Amirullah menjabat sebagai Bupati Kabupaten Natuna 2010-2011. "Terpidana langsung dieksekusi ke Lapas Tanjungpinang setelah tiga kali diperiksa," kata dia.

Sementara itu, Raja Amirullah mengaku sampai hendak dieksekusi tidak merasa bersalah. Dia bersumpah demi Tuhan sekiranya bersalah dalam perkara ini biarlah dirinya dan keluarganya dilaknat dan diazab Tuhan. Sebaliknya, kalau dirinya tak bersalah supaya penegak hukum dilaknat dan diazab Tuhan.

"Saya merasa sampai detik ini saya tidak merasa bersalah. Saya berani bersumpah kalau ada melakukannya. Saya dituduh melakukan kerugian negara sebesar Rp127 juta," kata Amirullah.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1326 seconds (0.1#10.140)