Dituding Hina NU, Gus Nur Diperiksa Polrestabes Surabaya

Rabu, 12 September 2018 - 15:45 WIB
Dituding Hina NU, Gus Nur Diperiksa Polrestabes Surabaya
Dituding Hina NU, Gus Nur Diperiksa Polrestabes Surabaya
A A A
SURABAYA - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (12/9/2018). Penceramah yang kerap mem-posting dakwahnya via media berbagi video YouTube itu dipanggil berdasarkan laporan polisi bernomor: LP/B/964/XII/2017/JATIM/Restabes Surabaya tertanggal 17 Desember 2017.

Ketika datang menjalani pemeriksaan, warga Palu Sulawesi Tengah itu dikawal massa beratribut Front Pembela Islam (FPI). Gus Nur selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 11.00 WIB. Keluar dari halaman Markas Polrestabes, sekitar 100 orang berbusana putih-putih, sebagian beratribut FPI, mengikuti. "Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Iya dia (Gus Nur) dipanggil sebagai saksi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran.

Usai menjalani pemeriksaan, di depan Mapolrestabes Surabaya, Gus Nur berorasi, menjelaskan kepada massa soal proses pemeriksaan yang dia jalani. Dia mengakui bahwa dirinya diperiksa oleh penyidik. Gus Nur dilaporkan pencemaran nama baik oleh Ketua Banser Surabaya. "Ada Ketua Banser Surabaya melaporkan saya melakukan pencemaran nama baik. Yang dijadikan rujukan sebuah video waktu saya diancam dan dibubarkan pengajian saya," katanya.

Gus Nur kemudian bercerita mengenai ancaman itu. Ketika itu dia bertanya pada pihak yang hendak membubarkan pengajiannya oleh Kepolisian. Dalam pengajian yang direkamnya itu, dia bertanya siapa pihak yang hendak membubarkan pengajiannya. Banser ataukah polisi. Namun pihak panitia mengatakan tidak ada banser, yang ada hanya polisi. "Ada sekitar dua pertanyaan penyidik yang diajukan ke saya. Yakni, kenapa saya mengatakan perang saudara. Dan kedua tentang siapa yang membubarkan pengajian," ujarnya.

Kasus bermula ketika video Gus Nur tersebar di media sosial yang dianggap menghina Banser NU. Dia pernah melakukan tabayun dengan pimpinan GP Ansor Surabaya Januari 2018 lalu dan meminta maaf. Tapi rupanya kasus tetap berjalan.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5389 seconds (0.1#10.140)