Cabuli Empat Pelajar, Dua Predator Anak Ditangkap

Sabtu, 08 September 2018 - 15:20 WIB
Cabuli Empat Pelajar, Dua Predator Anak Ditangkap
Cabuli Empat Pelajar, Dua Predator Anak Ditangkap
A A A
TANJUNGPINANG - Jajaran Polsek Bukit Bestari, Tanjungpinang, Kepulauan Riau berhasil menciduk dua predator anak berinisial Cy (25), seorang waria dan Nv alias Asun (38). Kedua tersangka diringkus polisi karena menyodomi empat anak yang masih duduk di bangku sekolah. Tidak menutup kemungkinan masih banyak anak-anak lainnya menjadi korban.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi mengatakan, perbuatan kedua tersangka terbongkar berdasarkan pengakuan para korbannya. Anak-anak tersebut diperlakukan tidak senonoh oleh CY dan Asun di kediaman masing-masing. CY diketahui tinggal di Jalan Sultan Machmud, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, sedangkan Asun tinggal di Tanjungunggat, Bukit Bestari.

"Korbannya itu anak-anak lekaki yang sering nongkrong di kediaman kedua tersangka," ungkap Ucok didampingi Kapolsesk Bukit Bestari Kompol Arbaridi Jumhur dan Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiroseno saat mengekspose kedua tersangka di Mapolsek Bukit Bestari, Sabtu (8/9/2018).

Menurut Ucok, kedua tersangka saling kenal. Sasaran keduanya adalah anak-anak yang kurang perhatian orang tua. CY dan Asun lalu mengajak anak-anak tersebut ke rumah untuk nongkrong sambil minum minuman keras dan merokok. "Saya anggap pelaku ini predator, mereka mencari korban yang kurang pehatian orangtuanya. Lalu anak-anak dieksploitasi oleh tersangka. Korban dicabuli dengan cara disodomi," kata dia.

Saat ini kedua tersangka sudah ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU RI No 17/2016 sebagaimana diubah dalam UU RI No 23/2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. "Proses penyidikan masih berlangsung, masih mengembangkan beberapa kasus peristiwa yang sama," ujarnya.

Kapolsek Bukit Bestari Kompol Arbaridi Jumhur menambahkan, perbuatan kedua tersangka terungkap berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat. Rumah CY sering digunakan berkumpul anak-anak berusia 15 tahun dan kerap meresahkan warga setempat. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung menggrebek rumah CY pada Kamis (6/9/2018). Hasil pengembangannya mengarah kepada tersangka Asun, kemudian polisi meringkusnya di dalam rumahnya, Jumat (7/9/2018).

"Pas digrebek ada 12 anak di dalam rumah. Setelah dinterogasi para korban mengaku telah dicabuli CY dan Asun. Kita langsung tangkap keduanya," kata Jumhur.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.1253 seconds (0.1#10.140)