Kasus Dugaan Pemalsuan Ahli Waris, 3 Cucu Raja PB X Diperiksa Polisi

Jum'at, 07 September 2018 - 15:11 WIB
Kasus Dugaan Pemalsuan Ahli Waris, 3 Cucu Raja PB X Diperiksa Polisi
Kasus Dugaan Pemalsuan Ahli Waris, 3 Cucu Raja PB X Diperiksa Polisi
A A A
SOLO - Tiga cucu PB X telah dimintai keterangan seputar silsilah GKR Pembajoen (Pembayun) oleh Polresta Solo. Hal ini dilakukan terkait pengusutan kasus dugaan tindak pidana membuat gelap asal usul perkawinan, pemalsuan surat, dan keterangan palsu terkait ahli waris Gusti Ayu Pembayun (GKR Pembajoen), putri mendiang Raja Keraton Kasunanan Surakarta Pakoe Boewono (PB) X dikebut Polresta Solo.

Setelah memeriksa BRM Muhammad Munier Tjakraningrat, dua anak GKR Pembajoen lainnya giliran diminta keterangan secara berurutan pada pekan ini.

“Hari ini yang diperiksa adalah BRM Malikul Adil Tjakraningrat,” kata Penasihat Hukum cucu PB X, Wartono Wirya Saputra usai mendampingi pemeriksaan di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, Jumat (7/9/2018).

Pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam mulai pukul 08.00 WIB. Sehari sebelumnya, anak pertama GKR Pembajoen, BRAy Koes Siti Marliyah telah dimintai keterangan.

Dalam pemeriksaan, BRM Malikul Adil Tjakraningrat disodori 25 pertanyaaan oleh penyidik Polresta Solo. Dalam pemeriksaan dibandingkan tanggal kelahiran GKR Pembajoen dengan tanggal kelahiran Waluyo, orang yang mengaku sebagai GKR Pembajoen.

Hasil memang ada perbedaan tahun kelahiran GKR Pembajoen yang lahir tahun 1919 dan Waluyo pada 1922. Tanggal meninggalnya juga berbeda jauh.

“Tempat makamnya juga berbeda, GKR Pembajoen di Imogiri. Sedangan Waluyo makamnya di Desa Gawanan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar,” urainya.

Gusti Ayu Pembayun (GKR Pembajoen) merupakan putri satu satunya Raja PB X dengan Permaisuri Gusti Ratu Emas atau nama kecilnya Gusti Ayu Moersoedarinah, anak dari Sultan HB VII dari Keraton Yogyakarta.

Sebelumnya, BRM Muhammad Munier Tjakraningrat mengadukan Suwarsi Cs ke Mapolresta Solo terkait dugaan tindak pidana membuat gelap asal usul perkawinan, pemalsuan surat, dan keterangan palsu GKR Pembajoen. Suwarsi Cs diduga membuat bermacam macam surat palsu dan memalsukan surat.

Yakni surat keterangan warisan dari Kelurahan Kedunglumbu, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, surat pengesahan di Pengadilan Agama (PA), serta kekancingan keturunan Moersoedarinah dari Kasultanan Yogyakarta.

Dengan bukti bukti yang diduga palsu, Suwarsi Cs mengajukan penetapan waris di Pengadilan Agama Karanganyar, Maret 2017.

Suwarsi Cs lalu melakukan sejumlah gugatan. Diantaranya terhadap PT Perkebunan Nusantara (PTPN) terhadap kepemilikan tanah Beskalan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) atas tanah Purwosari, dan tanah bekas Pabrik Gula (PG) Colomadu.

Pihaknya juga telah menelusuri bahwa orangtua Waluyo adalah Wiro Kartiko dan ibunya Sarsinem.

Pihaknya mendapati bahwa garis keturunan Suwarsi Cs tidak tersambung dengan PB X dari Keraton Surakarta maupun HB VII dari Keraton Yogyakarta. Dalam kesempatan yang sama BRM Malikul Adil Tjakraningrat mengatakan, dirinya sama sekali tak kenal dengan Waluyo yang mengaku sebagai GKR Pembajoen, maupun Suwarsi Cs.

Kasat Reskrim Polresta Solo Kompol Fadli sebelumnya mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu dengan memeriksa saksi saksi. Termasuk juga memeriksa pihak pihak yang memiliki kewenangan mengeluarkan karena ada dugaan pemalsuan surat. “Semua yang tercatat dalam dokumen itu siapa saja nanti akan kami periksa,” ungkap Fadli.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3515 seconds (0.1#10.140)