Satu dari 2 Tersangka Penyelundup TKI Ilegal Ternyata Buronan PDRM

Kamis, 06 September 2018 - 00:14 WIB
Satu dari 2 Tersangka Penyelundup TKI Ilegal Ternyata Buronan PDRM
Satu dari 2 Tersangka Penyelundup TKI Ilegal Ternyata Buronan PDRM
A A A
BATAM - Satu dari dua tersangka pengurus Pekerja Migran Illegal (PMI) atau lebih dikenal dengan TKI ilegal ternyata adalah buronan Polisi Di Raja Malaysia (PDRM). Tersangka tersebut yakni Kaseh yang merupakan buronan atas kasus tenggelamnya kapal pengangkut TKI ilegal yang menewaskan puluhan orang pada tahun 2016 yang lalu.

"Ada dua tersangka yakni Yn dan Ks, si Ks ini DPO PDRM pada kasus TKI ilegal juga yang jatuh banyak korban meninggal," ujar Direktur Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Hernowo Yulianto saat ekspos, Rabu (5/9/2018).

Dijelaskannya bahwa para korban ini diketahui membayar ongkos Rp1,8 juta untuk sampai di Malaysia. Kedua tersangka ini menurutnya tengah dimintai keterangan untuk pengembangan.

"Akan didalami lagi siapa yang ada di belakang mereka," katanya.

Sebelumnya, Pihak Kepolisian Daerah (Polda Kepri) dalam hal Subdit IV Ditreskrimum ungkap kasus Pekerja Migran Illegal (PMI) beberapa hari lalu. Pengungkapan ini bermula sekira pukul 13.00 WIB anggota Subdit IV melakukan penyelidikan di daerah pantai yang ada di Desa Sembulang Kecamatan Galang.

Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB diamankan 1 unit mobil Toyota Avanza Veloz warna abu-abu BP 1046 JQ di Jalan Sembulang, Saguba, Galang atau tepatnya di Pondok Kebun yang sedang menurunkan TKI ilegal. Setelah diturunkan di Pondok Kebun selanjutnya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal di Pantai Sembulang.

Keduanya dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri.

Polisi juga mengamankan barang bukti yakni satu unit Mobil Avanza Velos BP 1046 JQ, satu unit HP merek Alcatel, satu unit HP Nokia, satu unit HP Samsung, empat drum minyak bensin untuk pengisian bahan bakar kapal yang disita di tepi pantai, satu unit jangkar kapal yang disita dalam mobil dan boarding pass tiket pesawat.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5455 seconds (0.1#10.140)