Tersangka Kasus Kepiting Terancam Denda Rp250 Juta

Selasa, 04 September 2018 - 09:19 WIB
Tersangka Kasus Kepiting Terancam Denda Rp250 Juta
Tersangka Kasus Kepiting Terancam Denda Rp250 Juta
A A A
YOGYAKARTA - Polda DIY bersikukuh untuk melanjutkan kasus jual beli kepiting seharga Rp162.000 yang menimpa Tri Mulyadi alias Pencik, nelayan di Pantai Samas Bantul. Tri terancam denda Rp250 juta.

Kabid Humas Polda DIY AKBP Yulianto menyebut tersangka memang melanggar aturan hukum yakni UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016. “Penangkapan kepiting di bawah 200 gram menyalahi undang-undang,” tegas Yulianto kepada wartawan di Polda DIY Senin (3/9/2018).

Mantan Kapolres Sleman ini menjelaskan, kasus yang ditangani oleh Polair Polda DIY adalah nelayan menangkap kepiting yang ukurannya di bawah 200 gram. “Sehingga yang bersangkutan bersalah menangkap kepiting itu,” tegasnya.

Lebih jauh Yulianto menjelaskan bahwa tidak ada proses penahanan, proses penetapan tersangka dan penanganan kasus ini juga telah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada. “Ancaman hukuman pelanggaran ini masimal denda Rp250 juta. Nanti terserah pengadilan didenda sebesar itu atau di bawah itu terserah,” tegasnya.

AKBP Yulianto menambahkan, pada 2017 lalu Polair juga menangani kasus serupa. Mereka memproses hukum nelayan yang menangkap kepiting yang beratnya di bawah 200 gram. “Kasusnya sudah inkrah dan seingat saya divonis denda Rp7 juta,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, perwira dengan dua melati di pundak itu menegaskan tetap akan melajutkan kasus ini ke meja hijau. “Kalau dilama-lamaiin (kasusnya) tidak membantu. Kalau dihentikan belum temukan format yang pas, kan dia jelas melanggar. Berbeda degan status tidak cukup bukti dan lainnya,” terangnya. (Baca Juga: Menteri Susi Turun Tangan Dalami Kasus Nelayan Jadi Tersangka Karena Kepiting)
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5261 seconds (0.1#10.140)