Buron 4 Tahun, Mantan Kades Petangguhan Diringkus Kejari Deliserdang

Jum'at, 31 Agustus 2018 - 14:52 WIB
Buron 4 Tahun, Mantan Kades Petangguhan Diringkus Kejari Deliserdang
Buron 4 Tahun, Mantan Kades Petangguhan Diringkus Kejari Deliserdang
A A A
DELISERDANG - Buron 4 tahun kasus korupsi pengadaan lahan gardu induk PLN, mantan Kepala Desa (Kades) Petangguhan Kecamatan Galang, Syamsir (60) diringkus Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang dari kediamannya, Kamis (30/8/2018).

Kasi Intelijen Kejari Deliserdang, M Iqbal mengatakan terpidana Syamsir pada tahun 2014 lalu mau dieksekusi. Tapi Lapas Lubuk Pakam tidak mau menerima karena Syamsir mengidap penyakit gula sehingga tidak jadi dieksekusi ke Lapas Lubuk Pakam.

"Namun hingga beberapa kali dipanggil terpidana Syamsir tidak hadir. Barulah sekira sepekan lalu Kejari Deliserdang mendapat kabar jika terpidana Syamsir berada di rumah," terangnya, Jumat (31/8/2018).

Selanjutnya, Kejari melakukan penyelidikan namun Syamsir tidak pulang ke rumah. Saat Syamsir berada di rumah, tim Kejari Deliserdang dipimpin M Iqbal dan tim Pidsus mendatangi kediaman Syamsir di Desa Sialang Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deliserdang.

Syamsir yang saat itu memakai sarung berupaya kabur dari belakang rumah. Namun upaya Syamsir gagal karena saat keluar dari belakang rumahnya, petugas Kejari Deliserdang langsung mengamankannya. “Terpidana Syamsir pada peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam divonis 1 tahun penjara. Pada tingkat banding divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan pada tiingkat Kasasi MA RI divonis 5 tahun penjara denda Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp15 juta subsidair sebulan penjara,” jelasnya.

Untuk diketahui, Syamsir terjerat kasus korupsi pengadaan lahan gardu induk PLN seluas 7,2 Ha di Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang. Dalam pembebasan lahan itu terjadi mark up seluas 7.200 M2 dengan kerugian negara sebesar Rp230 juta.

Selain Syamsir, sebelumnya Mansuria Dachi Staf BPN Deliserdang telah divonis 2 tahun penjara dan sudah mendekam di Lapas Lubuk Pakam. Sedangkan mantan Camat Galang, Hadisyam Hamzah masih buron hingga kini.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3859 seconds (0.1#10.140)