7 Bulan Buron, Oknum Dokter Koruptor Ini Dibekuk Tim Kejaksaan

Jum'at, 31 Agustus 2018 - 07:36 WIB
7 Bulan Buron, Oknum Dokter Koruptor Ini Dibekuk Tim Kejaksaan
7 Bulan Buron, Oknum Dokter Koruptor Ini Dibekuk Tim Kejaksaan
A A A
MEDAN - Setelah buron selama 7 bulan, terpidana kasus korupsi vaksin meningitis calon jamaah umroh pada tahun 2011-2012 Pekanbaru, Riau, dr Iskandar dibekuk di Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan terpidana dr Iskandar yang merupakan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru itu, berhasil dibekuk di kediamannya di Kompleks Taman Umar Asri Blok B 10, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Rabu (29/8/2018) malam.

"Penangkapan terhadap yang bersangkutan langsung dipimpin Asisten Intelijen Kejati Sumut, Leo Simanjuntak," terangnya, Kamis (30/8/2018).

Sumanggar menjelaskan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 21 Mei 2014, dr Iskandar divonis selama 4 tahun penjara. Selain itu mewajibkannya membayar denda Rp200 juta subsidair 1 bulan kurungan dan membayar uang pengganti senilai Rp14.800.000, atau digantikan kurungan badan selama 1 bulan.

"Setelah putusan MA keluar, pihak Kejari Pekanbaru sebagai eksekutor melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali terhadap terdakwa. Tetapi terdakwa mangkir hingga di awal 2018, maka pihak Kejari Pekanbaru memasukannya dalam Daftar Pencarian Orang," jelasnya.

Dijelaskan, selama dalam pelariannya, terdakwa menjadi tenaga pengajar di salah satu sekolah tinggi kesehatan (Stikes) Senior Medan. Terdakwa juga bekerja sebagai dokter umum di RS Estomihi, dan Klinik Bunda. "Dari profesi tersebut, tim intelijen melakukan penelusuran, pengawasan dan eksekusi terhadap pelaku, dan berhasil mengamankannya," tuturnya.

Dikatakan Sumanggar, setelah diamankan, terpidana akan dijemput pihak Kejari Pekanbaru untuk melaksanakan eksekusi. "Dengan tertangkapnya dr Iskandar, maka ini merupakan DPO ke-22 yang diringkus Tim Intel Kejati Sumut. Ini tentunya sesuai dengan komitmen kejaksaan, tidak ada tempat bagi para DPO, khususnya di wilayah Sumut," tambahnya.

Seperti diketahui, dr Iskandar terjerat kasus karena telah merugikan negara Rp291.740.000. Kejati Sumut juga telah mengamankan mantan Kasi Upaya Kesehatan Lintas Wilayah Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Pekanbaru, drg Mariane Donse boru Tobing, di kawasan Tarutung pada 27 Juli 2018 lalu.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5040 seconds (0.1#10.140)