Terima SPDP, RPA Perindo Dampingi Korban Penganiayaan Pacar ke Penyidik Unit PPA Polres Depok

Selasa, 05 Maret 2024 - 16:33 WIB
loading...
Terima SPDP, RPA Perindo...
Ketua DPP RPA Perindo Bidang Hukum, Amriadi Pasaribu mendampingi korban kasus penganiayaan oleh pacar, DSI (24) mendatangi Penyidik Unit PPA Polres Metro Depok, Selasa (5/3/2024). FOTO/MPI/REFI SANDI
A A A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak ( RPA ) yang merupakan sayap Partai Perindo memberikan pendampingan korban kasus penganiayaan wanita berinisial DSI (24) oleh sang pacar berinisial RG ke Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok, Selasa (5/3/2024). Untuk diketahui korban sebagai saksi pelapor telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

"Hari ini kita dipanggil ya sebenarnya oleh penyidik untuk diminta keterangan sebagai saksi pelapor, dengan sebelumnya kita sudah diberikan SPDP yaitu surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang sudah diberikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, kemudian juga sudah ditembuskan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dan pelapor serta terlapor. Artinya SPDP ini sudah kita terima dan panggilan untuk pemeriksaan saksi pelapor. Hari ini kita datangi Polres Metro Depok untuk di-BAP kemudian dimintai keterangan sesuai perkara tersebut. Itu saja hari ini," kata Ketua DPP RPA Perindo Bidang Hukum, Amriadi Pasaribu kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).

Amriadi menjelaskan tahapan selanjutnya setelah diperiksa pelapor berdasarkan SPDP artinya perkaranya sudah bisa dimulai penyidikan dan apa yang kita laporkan sudah terbukti.



"Akhirnya seminggu ke depan pelapor akan dipanggil lagi berdasarkan SPDP pemanggilan BAP (Berita Acara Penyidikan) untuk sebagai saksi, kemudian nanti penyidik akan menyita barang barang pelapor. Setelah dimintai keterangan barang bukti selanjutnya akan ditetapkan tersangka," ujarnya.

Sebelumnya, RPA Perindo yang merupakan sayap Partai Perindo memberikan pendampingan laporan kasus korban penganiayaan remaja wanita berinisial DSI (24) oleh kekasihnya berinisial RG di Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok, Senin (9/10/2023) sore.

Penganiayaan terjadi di sebuah indekos kawasan Beji, Kota Depok pada 8 September 2023 silam. Sedangkan laporan polisi telah dibuat sejak 10 September 2023, tapi tidak ada tindak lanjut, sehingga RPA Perindo bersama korban kembali mendatangi Polres Metro Depok.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gandeng BPJPH, Partai...
Gandeng BPJPH, Partai Perindo Dorong UMKM Binaan Naik Kelas melalui Sertifikasi Halal
Karina Ranau Trauma...
Karina Ranau Trauma Berat Usai Dianiaya hingga Takut Pergi ke Warung Sendiri
Karina Ranau Minta Polisi...
Karina Ranau Minta Polisi Tambahkan Pasal Baru dalam Kasus Dugaan Penganiayaan
Rekomendasi
Liburan Hemat Setengah...
Liburan Hemat Setengah Harga! Tiket Kereta Api dan Whoosh Diskon 50% di Traveloka Pakai BRI Kartu Kredit
Sinergi dengan 138 Kampus...
Sinergi dengan 138 Kampus dalam Pendidikan Advokat, Peradi Profesional Raih Rekor MURI
Sambut Harlah ke-28,...
Sambut Harlah ke-28, PKB Fasilitasi Beasiswa Jejak Nusantara untuk Siswa Arus Kualan
Berita Terkini
PSEL Bali Dinilai Strategis...
PSEL Bali Dinilai Strategis Kendalikan Sampah dan Emisi
Awan Panas Guguran Meluncur...
Awan Panas Guguran Meluncur 2 Kilometer dari Puncak Merapi Pagi Ini
Sekolah Alam Arus Kualan...
Sekolah Alam Arus Kualan Kalbar Bukti Pendidikan Berkualitas Tak Bergantung Fasilitas
Geledah Ruko di Cipete...
Geledah Ruko di Cipete Selatan, Polda Metro Jaya Sita Dokumen dan Komputer
Kortastipidkor Polri...
Kortastipidkor Polri Datangi Ruko di Jalan Asem Cipete, Penggeledahan Lagi?
Kukuhkan Guru dan Karyawan...
Kukuhkan Guru dan Karyawan TK Ketilang, Rektor UIN: Seluruh Tenaga Pendidik Kini Punya Status Jelas
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved