630 Pengurus Masjid di Purwakarta Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 29 Agustus 2018 - 16:07 WIB
630 Pengurus Masjid di Purwakarta Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan
630 Pengurus Masjid di Purwakarta Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan
A A A
PURWAKARTA - Sebanyak 630 pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di Purwakarta, akhirnya terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Mereka didaftarkan termasuk diberikan subsidi premi bulanan oleh Pemkab Purwakarta.

Penjabat Sekretaris Daerah Purwakarta, Irsyad Nasution mengungkapkan, ikhtiar itu sengaja dilakukan Pemkab Purwakarta agar para takmir masjid bisa tenang dalam mengemban tanggung jawab sosial keagamaannya kepada masyarakat.

“Agustus ini kami telah menjadikan 630 orang pengurus DKM sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini titik awal ikhtiar Pemkab Purwakarta agar para pengurus DKM dapat tenang bertugas,"ungkap Irsyad seusai pelantikan Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Purwakarta di aula Janaka Setda Purwakarta, Rabu (29/8/2018).

Namun begitu, dia mengakui pihaknya belum bisa mendaftarkan semua pengurus DKM ke BPJS Ketenagakerjaan. Mengingat biaya premi yang harus dibayarkan tidaklah sedikit. "Tahun-tahun selanjutnya dapat jadi bahan kebijakan Pemkab Purwakarta. Kami terus ikhtiar agar bisa didaftarkan semuanya,” singkat Irsyad.

Langkah pemkab Purwakarta mendaftarkan pengurus DKM ke BPJS Ketenagakerjaan langsung mendapat respons positif Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Purwakarta yang baru dilantik, Kiai Nana Mulyana. Menurut dia, pengurus masjid tidak hanya berurusan dengan kegiatan masjid dan peribadahan saja.

Bahkan mereka pun menempatkan diri untuk dapat menjadikan masjid sebagai pusat pemberdayaan masyarakat. “Apabila masjid dijadikan pusat pemberdayaan masyarakat, maka selayaknya pemerintah memperhatikan kesejahteraan para pengurus masjid. BPJS Ketenagakerjaan ini salah satu bentuk jaminan untuk melindungi para takmir masjid," jelasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.1024 seconds (0.1#10.140)