Dijerat Pasal Penipuan, Ini Fakta Kasus Henry Gunawan

Selasa, 28 Agustus 2018 - 20:29 WIB
Dijerat Pasal Penipuan, Ini Fakta Kasus Henry Gunawan
Dijerat Pasal Penipuan, Ini Fakta Kasus Henry Gunawan
A A A
SURABAYA - Kasus dugaan penipuan yang disangkakan kepada bos PT Gala Bumi Perkasa (PT GBP) Henry J Gunawan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Henry dilaporkan oleh rekan bisnisnya Teguh Kinarto karena diduga memberikan cek kosong sebagai komitmen pembayaran utangnya.

Namun fakta lain terungkap. Dalam kasus ini, Henry sebenarnya korban penipuan Teguh dan Shindo Sumidomo, bos PT Graha Nandi Sampoerna (PT GNS).

Kuasa Hukum Henry Gunawan, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan akal-akalan kedua rekan bisnis kliennya tersebut. Yusril menyampaikan kronologis sengketa bisnis bermula.

PT Graha Nandi Sampoerna (PT GNS) pada periode 23 Maret 2010- 5 Juli 2010 telah menyetor sejumlah dana ke Gala Megah Invesment JO (PT GMI-JO), sebuah perusahaan untuk Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Turi Baru Surabaya.

Saat penyetoran dana oleh PT GNS, telah terjadi kesepakatan perjanjian yang tercatat di Notaris Atika Ashiblie. Akta tersebut berisi perjanjian pengakuan utang dengan No 15 tanggal 6 Juli 2010.

Akta tersebut menyebut keterangan para pihak pada intinya menyebutkan Pihak Kesatu Henry J Gunawan selaku pribadi dengan Pihak Kedua Shindo Sumidomo menurut pengakuannya adalah Direktur Utama PT GNS adalah 50% saham dari total dana yang ditransfer.

Lalu Akta Perjanjian No 18 tertanggal 14 Juli 2010, 50% dana dimasukkan sebagai saham pada PT Gala Bumi Perkasa, khusus untuk proyek pembangunan dan pengelolaan Pasar Turi Baru Surabaya.

Faktanya, kata Yusril, dana tersebut oleh Teguh Kinarto yang saat itu menjabat sebagai Direktur PT Gala Megah Investment JO (PT GMI-JO). Dana itu diperlakukan seolah-olah utang PT GMI-JO kepada PT Graha Nandi Sampoerna (PT GNS) dengan bunga yang pembayarannya disetor kepada PT. Podo Joyo Mashur (PT PJM), yang tidak ada hubungan hukum utang piutang atau terikat perjanjian apapun dengan PT Gala Megah Investment JO (PT GMI-JO maupun dengan PT Gala Bumi Perkasa (PT GBP).

Fakta lainnya adalah Teguh Kinarto mewakili PT Graha Nandi Sampoerna (PT GNS) telah memperhitungkan adanya bunga pinjaman terhadap seluruh dana. Padahal seharusnya sebagian yaitu 50%, karena dana setengahnya lagi adalah merupakan share saham pada PT Gala Bumi Perkasa (PT GBP) khusus untuk proyek pembangunan dan pengelolaan Pasar Turi Baru Surabaya, yang tidak boleh dikenakan bunga oleh PT Graha Nandi Sampoerna (PT GNS).

"Betul pembelian saham, betul ada setoran saham melalui GBP tapi itu kewajiban saham setor GNS. Dia selewengkan seolah olah PT GBP yang pinjam tapi atas kewajiban PT Graha Nandi Sampoerna sama seperti GBP dapat uang penjualan saham dan wajib setorkan uang modal kerja. Jadi ini semua akal-akalan Tee Teguh dan Asoei. PT Podo Joyo tidak ada hubungan hukum untuk pengembalian modal tersebut. Ini merupakan konspirasi yang direncanakan," kata Yusril dalam keterangannya yang dikirimkan ke SINDOnews, Selasa (28/8/2018) .

Atas fakta-fakta tersebut, berdasarkan notulensi rapat perusahaan, disepakati bahwa sementara cek giro tidak bisa dicairkan, hingga audit atas laporan keuangan selesai, karena kasus cek giro tersebut tidak berdiri sendiri dan ada kaitannya dengan perintah notulensi rapat dan kesepakatan lainnya.

Yusril juga menggaris bawahi bahwa saat perkara ini dipersoalkan, Teguh Kinarto menjabat sebagai 'Direktur' yang mengetahui dan bertanggungjawab secara langsung atas alur kas masuk dan kas keluar PT Gala Megah Invest Joint Operation (PT GMI JO).

"Yang penting lagi, perkara ini sudah diselesaikan secara perdata dan sudah inkrah melalui keputusan Mahkamah Agung (MA) dengan amar putusan menjatuhkan denda sebesar Rp20 miliar kepada Saudara Teguh Kinarto, untuk membayar kepada Henry J Gunawan (PT Gala Bumi Perkasa)," kata Yusril.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6937 seconds (0.1#10.140)