Terima Suap, Hakim Cantik PN Tangerang Divonis Lima Tahun Penjara

Selasa, 28 Agustus 2018 - 14:25 WIB
Terima Suap, Hakim Cantik PN Tangerang Divonis Lima Tahun Penjara
Terima Suap, Hakim Cantik PN Tangerang Divonis Lima Tahun Penjara
A A A
SERANG - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang memvonis hakim cantik Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan penjara.

Sedangkan panitera pengganti Pengadilan Negeri Tangerang Tuti Atika, dituntut 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider satu bulan penjara.

Majelis Hakim yang diketuai Mardison menyatakan bahwa keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan.

Keduanya tebukti melanggar Pasal 12 huruf c UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tebtang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 64 (1) KUHPidana.

Ada pun hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu mereka tumpuan pencari keadilan seharusnya menangani perkara, dengan seadil-adilnya dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan koruptif. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Perbuatan terdakwa Wahyu Widya Nurfitri berusaha mempengaruhi terdakwa yang lain, dengan cara melakukan pertemuan di Rutan dan meminta terdakwa yang lain, agar keterangannya bisa sinkron.

"Hal yang meringankannya, terdakwa berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, mengakui kasalahan," ujar Mardison dihadapan kedua terdakwa, Selasa (28/8/2018).

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang derikan Jaksa KPK, dimana Wahyu Widya dituntut 8 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsder 4 bulan. Sedang Tuti Atika Atika dituntut 6 tahun dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya pikir-pikir. Jaksa KPK yang hadir Wawan Yunarto pun pikir-pikir.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8742 seconds (0.1#10.140)