Jonathan Frizzy Diteror Haters lewat Direct Massage: Baru Kali Ini Kasar Banget

Senin, 04 Maret 2024 - 16:36 WIB
loading...
Jonathan Frizzy Diteror Haters lewat Direct Massage: Baru Kali Ini Kasar Banget
Jonathan Frizzy mengaku dirinya diteror haters lewat direct massage. Foto/ mpi
A A A
JAKARTA - Jonathan Frizzy mengaku dirinya diteror haters lewat direct massage. Hal itu diungkap usai melaporkan sang haters ke polisi.

Ijonk , sapaan Jonathan Frizzy mengatakan teror itu telah berlangsung selama sebulan belakangan. Dalam terorannya, haters sempat julid hingga menyindir-nyindir pekerjaannya.



"Baru kali ini yang kasar banget, kemarin-kemarin biasalah kita artis ada netizen julid tuh biasa, tetapi sekarang kata-kata kasar menyindir aku dan pekerjaan aku," ujar Ijonk.

Jonathan Frizzy pun berharap sang haters kooperatif. Pasalnya sejauh ini, haters yang dilaporkan itu tidak membuka komunikasi dengan pihaknya.

"Kami coba kooperatif seperti itu, tapi tidak ada itikad baik jadi mau enggak mau kita putuskan hari ini laporan," ungkap Puspa Sari Putri Utami, tim legal management.

Meski begitu, Puspa mengatakan pihaknya masih menunggu proses ke depannya, apalagi pihaknya baru saja membawa perkara itu ke jalur hukum.

"Kita lihat proses berikutnya seperti apa, karena kita belum tahu seperti apa kedepannya kita belum lihat itikad baik sati sih pemilik akun tersebut," ujar Puspa.

Lebih lanjut, dia mengatakan setelah membawa perkara ini kejalur hukum, pihaknya pun belum mengetahui keberadaan dari haters sehingga pihaknya menyerahkan perkara itu kepada pihak berwajib.

"Kita laporin (polisi) lebih tahu, lebih akurat pasti pihak yang berwajib dong," kata Puspa.



Diketahui, Ijonk melaporkan haters ke Polda Metro Jaya dengan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (4) Juncto Pasal 27 A Dan Atau Pasal 310 KUHP Dan Atau Pasal 311 KUHP.

Laporan Ijonk itu teregister nomor perkara LP/B/1254/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
(tdy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0757 seconds (0.1#10.140)