Dalam Sel Tahanan, Pasangan Kekasih Aborsi Beri Nama Anaknya

Selasa, 28 Agustus 2018 - 12:54 WIB
Dalam Sel Tahanan, Pasangan Kekasih Aborsi Beri Nama Anaknya
Dalam Sel Tahanan, Pasangan Kekasih Aborsi Beri Nama Anaknya
A A A
MOJOKERTO - Pasangan kekasih pelaku aborsi, Dimas Sabra Listianto - Cicik Rohmatul Hidayati memberi nama anaknya dari balik jeruji besi.

Terpisah dengan dinding besi, keduanya tetap intens melakukan komunikasi. Bahkan, dalam sel tahanan Mapolres Mojokerto mereka memberikan nama kepada bayi lelaki mereka yang telah meninggal. Mereka memberikan nama Muhammad Zainal Abidin kepada bayinya itu.

Cicik ingin mengenang anak kandungnya yang kini telah dimakamkan di Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik tersebut. Nama itu dia tulis di pergelangan tangan kirinya. Hal itu terlihat saat dia melakukan rekontruksi di Vila Sapto, kawasan wisata Pacet, Kabupaten Mojokerto, Selasa (28/8/2018).

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Solikhin Fery mengatakan, pasangan kekasih ini berada dalam tahanan Mapolres Mojokerto. Keduanya, kata dia, kerap melakukan komunikasi di dalam sel tahanan. "Iya, mereka sempat memberikan nama untuk anaknya. Memang, ada keraguan keduanya saat bayi itu dilahirkan setelah meminum obat. Ada upaya mempertahankan bayi itu untuk tetap hidup," terangnya.

Keduanya, lanjut Fery, terlihat ingin memperbaiki kesalahannya. Bahkan, menurut dia, pasangan kekasih ini berniat ingin menikah. Langkah itu dilakukan sebagai upaya untuk mempertanggungjawabkan hubungan mereka kepada keluarganya. "Rencananya memang akan menikah. Tapi belum tahu kapan dan di mana pernikahan itu akan digelar," tukasnya.

Seperti diketahui, pasangan kekasih ini ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan aborsi di kamar Asoka Vila Sapto, kawasan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Setelah melahirkan jabang bayi yang berumur delapan bulan kandungan, mereka menyimpan bayi tersebut di dalam jok dan membawanya ke Puskesmas Gayaman, Kecamatan Mojokerto yang berjarak sekitar 20 kilometer.

Saat berada di puskesmas, bayi berjenis kelamin laki-laki yang disimpan dalam jok tersebut dalam kondisi meninggal dunia. Padahal saat dilahirkan, bayi ini dalam kondisi hidup. Selain menetapkan pasangan kekasih ini sebagai tersangka, polisi juga menyeret bidan yang memberikan obat penggugur kandungan sebagai tersangka.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4591 seconds (0.1#10.140)