Ugal-ugalan di Exit Tol Seroja, 8 Pemuda Ditangkap Polresta Bandung

Minggu, 03 Maret 2024 - 18:38 WIB
loading...
Ugal-ugalan di Exit...
Delapan pemuda diamankan oleh tim Si Jalak Presisi Polresta Bandung setelah melakukan keresahan dengan mengendarai motor ugal-ugalan dan membawa senjata. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Tim Si Jalak Presisi Polresta Bandung menangkap delapan pemuda yang terlibat dalam aksi ugal-ugalan di Exit Tol Soroja, Soreang, Kabupaten Bandung, Sabtu (2/3/2024) malam. Aksi delapan pemuda ini sempat menimbulkan keresahan di masyarakat karena melakukan konvoi sambil membawa stik baseball.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, mendapati adanya laporan ini tim Si Jalak Presisi langsung menuju lokasi dan mengamankan ke delapan pemuda ini.

“Kami telah mengamankan delapan orang yang diduga sebagai anggota kelompok XTC, yang melakukan aksi ugal-ugalan di jalan tol Soroja,” ujar Kusworo, Minggu (3/3/2024).

Baca juga; Kenakalan Remaja Sudah Memprihatinkan, Akademisi: Perlu Peran Bersama Mengatasinya

Setelah ditangkap, kata Kusworo, delapan pemuda tersebut langsung dibawa ke kantor Polresta Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut serta mengamankan barang bukti.

"Barang bukti yang diamankan, empat unit sepeda motor, stik baseball, jaket, dan kaus beratribut XTC," jelasnya.

Kusworo menegaskan bahwa kejadian ini menjadi pembelajaran bagi pemuda yang melakukan tindakan ugal-ugalan di jalan. “Kami akan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," tambahnya.

Kusworo juga menjelaskan bahwa masih dalam penyelidikan apakah para pelaku melakukan aksi ugal-ugalan di bawah pengaruh minuman keras atau obat-obatan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi geng motor dan akan bertindak tegas terhadap siapapun yang membahayakan masyarakat dan petugas di jalan raya," tegasnya.

Baca juga; Kurangi Kenakalan Remaja, Polda Metro Gelar Street Boxing Besok

Selain itu, atas tindakannya kata dia, ke delapan pemuda yang sudah masuk ketegori dewasa bisa dikenakan ancaman hukuman kurungan pidana selama tiga bulan sesuai sesuai dengan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

“Kemudian menambahkan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 jika terbukti bahwa para pelaku membahayakan orang lain saat mengemudikan kendaraan bermotor. Ancaman pidana yang dikenakan adalah penjara selama satu tahun atau denda sebesar tiga juta rupiah," ungkapnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Libur Panjang Iduladha,...
Libur Panjang Iduladha, 330 Ribu Kendaraan Melintasi Tol Regional Nusantara
FGD Sespimma Polri Angkatan...
FGD Sespimma Polri Angkatan ke-75, Perkuat Community Policing Atasi Geng Motor di Garut
Bea Cukai Gagalkan 7...
Bea Cukai Gagalkan 7 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Jawa Timur Senilai Rp10,39 Miliar
Libur Panjang Imlek,...
Libur Panjang Imlek, Tol Jakarta-Cikampek Padat
Minta 3 Pelajar Penyiram...
Minta 3 Pelajar Penyiram Air Keras ke Siswa Ditindak Tegas, Pramono: Tak Ada Kompromi
Inisiasi Gerakan Bakti...
Inisiasi Gerakan Bakti Sosial, Dua Remaja di Depok Gandeng UMKM Bangun Kepedulian
2,1 Juta Kendaraan Kembali...
2,1 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek, Diskon Tol 30% Masih Berlaku Hari Ini
Sinergi Sekolah-Densus...
Sinergi Sekolah-Densus 88: Perkuat Guru sebagai Lini Terdepan Pelindung Remaja dari Radikalisme
Besok Silaturahmi Nasional...
Besok Silaturahmi Nasional PP PRIMA DMI, JK Buka Konsolidasi Remaja Masjid Menuju Peradaban Qurani
Rekomendasi
Lewis Hamilton Ubah...
Lewis Hamilton Ubah Segalanya F1 dengan Budaya Lowrider
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
AS Serang Iran, Balas...
AS Serang Iran, Balas Jatuhnya Helikopter AH-64 Apache Dekat Selat Hormuz
Berita Terkini
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.200 Meter di Atas Puncak
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved