Bakar Sampah Kebun, Kakek 84 Tahun Ini Jadi Tersangka Karhutla

Kamis, 23 Agustus 2018 - 15:01 WIB
Bakar Sampah Kebun, Kakek 84 Tahun Ini Jadi Tersangka Karhutla
Bakar Sampah Kebun, Kakek 84 Tahun Ini Jadi Tersangka Karhutla
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Seorang kakek berumur 84 tahun, Siswandi warga Jalan HM Idris Nomor 05 Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng jadi tersangka pembakaran lahan. Penetapan tersangka ini dilakukan penyidik Polres Kobar setelag melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dan juga tersangka.
Bakar Sampah Kebun, Kakek 84 Tahun Ini Jadi Tersangka Karhutla

“Kasus kebakaran lahan terjadi pada Minggu, 19 Agustus 2018 sekitar pukul 12.00 WIB di Dusun Sei Sintuk RT 11 Desa Sei Kapitan Kecamatan Kumai. Di kebun milik tersangka,” ujar Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy ZS melalui Kasat Reskrim AKP Tri Wibowo kepada MNC Media, Kamis (23/8/2018).

Ia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap sang kakek berdasarkan barang bukti dan keterangan dari enam orang saksi yang melihat saat sang kakek membakar sampah di kebun miliknya.

“Berdasarkan keterangan para saksi tersangka melakukan kegiatan membakar sampah daun kering di kebun miliknya, yang kemudian dikarenakan angin kencang dan memasuki musim kemarau sehingga api merambat dan membesar ke kebun milik orang lain. Barang bukti yang ditemukan di lokasi kebakaran lahan di antaranya, satu buah ranting pohon kayu yang telah terbakar, asbes pondok, ranting pohon karet yang terbakar. Saat ini TKP sudah dipasang police line dan spanduk police line. Tersangka terancam maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3940 seconds (0.1#10.140)