Diupah Rp80 Juta, 1 Lagi Kurir Sabu Anggota DPRD Langkat Ditangkap BNN

Kamis, 23 Agustus 2018 - 12:29 WIB
Diupah Rp80 Juta, 1 Lagi Kurir Sabu Anggota DPRD Langkat Ditangkap BNN
Diupah Rp80 Juta, 1 Lagi Kurir Sabu Anggota DPRD Langkat Ditangkap BNN
A A A
MEDAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menangkap satu lagi orang kepercayaan Anggota DPRD Langkat, Ibrahim setelah meringkus Firdaus alias Daus. Kurir kepercayaan tersebut bernama Syafwadi yang ditangkap petugas BNN di Bandara Internasional Kualanamu, Sumut, Kamis (23/8/2018).

Syafwadi merupakan kurir sabu Ibrahim yang mengantar sabu dengan speed boat dari Pulau Pinang (Penang), Malaysia ke tempat serah terima di tengah laut.

“Syafwadi adalah orang yang membawa sabu 105 Kg dan ekstasi 30.000 butir dari Malaysia bersama Daus yang ditangkap sebelumnya,” kata Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Arman Depari dalam keterangan, Kamis (23/8/2018).

Arman menyatakan, Syafwadi juga mengakui setidaknya sudah 4 kali mengantar narkoba atas suruhan Ibrahim dan mendapat upah Rp80 juta.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5251 seconds (0.1#10.140)