3 Tahun Buron, Kejari Surabaya Jebloskan Koruptor MERR II C ke Lapas Porong

Kamis, 23 Agustus 2018 - 09:10 WIB
3 Tahun Buron, Kejari Surabaya Jebloskan Koruptor MERR II C ke Lapas Porong
3 Tahun Buron, Kejari Surabaya Jebloskan Koruptor MERR II C ke Lapas Porong
A A A
SURABAYA - Setelah tiga tahun dalam pelarian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menjebloskan Sumargo, terpidana kasus korupsi pembebasan lahan proyek Middle East Ring Road (MERR) II-C Surabaya ke Lapas Porong Sidoarjo, Kamis (23/8/2018). Sebelumnya tim jaksa eksekutor berhasil menangkap terpidana tiga tahun penjara itu di tempat persembunyiannya di daerah Bojonegoro, tepatnya di Desa Kunci Kecamatan Dander, Rabu (22/8/2018) malam.

Penangkapan tersebut berhasil dilakukan setelah berminggu-minggu tim jaksa eksekutor Kejari Surabaya melakukan penelusuran dan pengintaian terhadap terpidana.

“Keberhasilan eksekusi ini merupakan buah dari kinerja tim Intelijen dan Pidsus (pidana khusus) Kejari Surabaya. Eksekusi ini adalah perintah dari putusan Kasasi,” kata Kepala Kejari Surabaya, Teguh Budi Darmawan .

Penangkapan ini dilakukan setelah terpidana tidak kooperatif saat dipanggil Kejari Surabaya secara patut. Dari pantauan tadi malam di Kejari Surabaya, rombongan jaksa eksekutor yang membawa Sumargo tiba di Kantor Kejari Surabaya yang ada di Jalan Sukomanunggal sekitar pukul 21.50 WIB.

Selanjutnya, Sumargo yang turun dari mobil toyota warna hitam No Pol L 1780 PP dengan tangan terborgol digiring jaksa eksekutor menuju ruang pemeriksaan di ruang pidana khusus. "Kami masih melakukan pemeriksaan untuk melengkapi administrasi," imbuh Teguh.

Usai melengkapi adminstrasi, Sumargo dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Surabaya Kelas I Porong di Sidoarjo.

Proses administrasi Sumargo yang merupakan koordinator pembebasan lahan untuk proyek MERR II-C ini berakhir sekitar pukul 23.15 WIB. Selanjutnya dia digiring petugas ke mobil tahanan Pidus Kejari Surabaya dan dibawa menuju Lapas Porong yang ada di Kabupaten Sidoarjo dan tiba Kamis dinihari.

Diketahui, Sumargo adalah orang yang ditunjuk oleh Olli Faisol selaku satgas pembebasan lahan yang juga staf di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya untuk mengkoordinir 40 warga Gunung Anyar yang terimbas pembebasan lahan pada proyek MERR II C tersebut.

Selain Sumargo dan Olli Faisol, kasus korupsi yang merugikan negara puluhan miliar ini juga menyeret 5 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Djoko Waluyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen dari Dinas Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya, Euis Darliana, staf Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya, Eka Martono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKm), Hadri dan Abdul Fatah (keduanya koordinator yang juga ditunjuk oleh satgas pembebasan lahan).

Ke-tujuh terdakwa pada kasus ini divonis berbeda oleh Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Djoko Waluyo divonis 8 tahun penjara, Olli Faisol divonis 5,5 tahun penjara, Euis Dahlia divonis 16 bulan penjara, Eka Martono dan Abdul Fatah divonis 1 tahun penjara. Sementara Hadri divonis 1 tahun penjara dan Sumargo divonis 3 tahun penjara.

Dalam kasus ini Sumargo sempat ditahan. Namun dia bebas ketika proses mengajukan kasasi, dimana saat itu masa penahanannya telah habis dan Sumargo lepas demi hukum.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6423 seconds (0.1#10.140)