Sengketa Lahan, Ahli Waris Tanah Bandara NYIA Lapor ke Bareskrim

Selasa, 21 Agustus 2018 - 21:37 WIB
Sengketa Lahan, Ahli Waris Tanah Bandara NYIA Lapor ke Bareskrim
Sengketa Lahan, Ahli Waris Tanah Bandara NYIA Lapor ke Bareskrim
A A A
JAKARTA - Ahli waris tanah Bandara New Yogyakarta Internasional Airport (NYIA) Suwarsi dan adik-adiknya melaporkan Koes Siti Marlia dkk ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Selasa (21/8/2018). Koes Siti Marlia dkk dianggap telah mengklaim sebagai ahli waris dari Moersodarinah dengan menggunakan data palsu dengan cara menggelapkan asal-usul ahli waris yang sebenarnya.

"Dia (Koes Siti Marlia dkk) mengaku-ngaku sebagai ahli waris Moersoedarinah yang berhak menerima uang ganti rugi itu. Padahal dia bukan ahli waris," kata kuasa hukum Suwarsi dkk Petrus Selestinus dan Bambang Hadi Supriyanto usai membuat laporan di Bareskrim Polri.

Advokat senior dari Solo ini mengatakan, uang Rp700 miliar sebagai ganti rugi atas pembebasan lahan itu dikonsinyasi oleh pihak Angkasa Pura di Pengadilan Negeri (PN) Wates karena adanya sengketa pemilikan tanah.

Bambang menambahkan, saat ini perkara dan uang ganti rugi masih berjalan di PN Yogyakarta tetapi Ketua PN Wates telah mencairkan uang konsinyasi itu dan menyerahkan ke Paku Alam X, pada tanggal 5 Juni 2018, padahal sengketa pemilikan masih berlangsung.

"Akibat sengketa kepemilikan tanah antara ahli waris dari Pembayun Waluyo yaitu Ibu Suwarsih dkk melawan Paku Alam X dan Angkasa Pura, maka uang konsinyasi itu tidak boleh dicairkan oleh siapapun. Kecuali sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan siapa yang berhak,” lanjut Bambang.
Sementara Petrus Selestinus mengatakan, dalam sengketa ini seharusnya PN Wates menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Baru mencairkan dam menyerahkan uang ganti rugi kepada yang berhak.
Petrus pun menyayangkan sikap PN Wates yang telah mencairkan uang konsinyasi secara prematur dan di luar wewenang ketua PN Wates. Selain itu sengketa ini juga dihalangi oleh masuknya pihak Koes Siti Marlia dkk (terlapor), yang diduga telah menggunakan dokumen palsu dan keterangan yang mengaburkan fakta-fakta hukum lainnya.

"Dalam perjalanan perkara kepemilikan tanah itu, ada upaya berbagai pihak dengan berbagai cara termasuk memalsukan identitas, bahkan diduga sebagai upaya untuk menggelapkan asal-usul ahli waris yang sebenarnya. Di samping itu, bisa juga mereka telah menebar fitnah terhadap ahli waris Pembayun Waluyo yaitu Ibu Suwarsih dan kawan-kawan," kata koordinator TPDI ini.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7467 seconds (0.1#10.140)