RPA Perindo Dampingi Perempuan Korban Kriminalisasi yang Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Jum'at, 01 Maret 2024 - 16:35 WIB
loading...
Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina memberikan keterangan kepada media di Rutan Pondok Bambu, Jumat (1/3/2024). FOTO/MPI/MUHAMMAD FARHAN
A
A
A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak ( RPA) Perindo mengunjungi Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat (1/3/2024) siang. RPA Perindo menemui seorang perempuan muda berinisial N (24) yang diduga menjadi korban kriminalisasi perusahaan tempatnya bekerja di Muara Angke, Jakarta Utara karena menggelapkan sejumlah ikan segar kepada penadah.
Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina menganggap N mengalami ketidakadilan karena pasal yang disangkakan tidak sesuai. Menurut Jeannie, N tidak selayaknya disangkakan pasal pencurian, namun hanya pasal pidana penggelapan.
"Ibu inisial N ini juga memiliki balita usia 5 tahun, terlebih N belum menerima upah dari tempatnya bekerja dalam sebulan terakhir sebelum masuk ke rutan," kata Jeannie di Rutan Pondok Bambu, Jumat (1/3/2024).
Jeannie mengungkapkan N tengah menanti persidangannya pada bulan depan. Sebelum masuk ranah pengadilan, N diwakili keluarganya meminta pendampingan proses hukum kepada RPA Perindo.
"N mengaku dirinya diperlakukan tidak adil. Karena sebenarnya yang seharusnya diproses secara hukum, tidak hanya N tetapi penadah barang hasil penggelapannya," kata Jeannie.
Dia menjelaskan, N yang bekerja di sebuah perusahaan di Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara, hanya meminta kepastian hukum yang berkeadilan. Jeannie menjelaskan, N bekerja di perusahaannya sebagai pencatat logistik jumlah ikan yang masuk ke gudang perusahannya.
Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina menganggap N mengalami ketidakadilan karena pasal yang disangkakan tidak sesuai. Menurut Jeannie, N tidak selayaknya disangkakan pasal pencurian, namun hanya pasal pidana penggelapan.
"Ibu inisial N ini juga memiliki balita usia 5 tahun, terlebih N belum menerima upah dari tempatnya bekerja dalam sebulan terakhir sebelum masuk ke rutan," kata Jeannie di Rutan Pondok Bambu, Jumat (1/3/2024).
Jeannie mengungkapkan N tengah menanti persidangannya pada bulan depan. Sebelum masuk ranah pengadilan, N diwakili keluarganya meminta pendampingan proses hukum kepada RPA Perindo.
"N mengaku dirinya diperlakukan tidak adil. Karena sebenarnya yang seharusnya diproses secara hukum, tidak hanya N tetapi penadah barang hasil penggelapannya," kata Jeannie.
Dia menjelaskan, N yang bekerja di sebuah perusahaan di Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara, hanya meminta kepastian hukum yang berkeadilan. Jeannie menjelaskan, N bekerja di perusahaannya sebagai pencatat logistik jumlah ikan yang masuk ke gudang perusahannya.
Lihat Juga :