Jadi Tersangka, Pelaku Penembakan Gathan Saleh Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan

Kamis, 29 Februari 2024 - 17:31 WIB
loading...
Jadi Tersangka, Pelaku...
Polisi menetapkan Gathan Saleh Hilabi sebagai tersangka dan langsung ditahan. Gathan yang juga mantan suami artis ini melakukan penembakan di Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (8/2/2024). Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi menetapkan Gathan Saleh Hilabi sebagai tersangka dan langsung ditahan. Gathan yang juga mantan suami artis ini melakukan penembakan di Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis, 8 Februari 2024.

Gathan dijerat Pasal 338 juncto Pasal 3 KUHP terkait percobaan pembunuhan dan atau Pasal 1 ayat 1 UU No 12 Tahun 1951 terkait membawa atau memiliki senjata api atau senjata tajam tanpa hak.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, penetapan status Gathan menjadi tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.

Baca juga: 3 Fakta Gathan Saleh, Mantan Suami Artis yang Diduga Jadi Pelaku Penembakan

"Terkait perkembangan kasus dari terduga pelaku berinisial GSH sesuai hasil gelar perkara melibatkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Propam Polda Metro Jaya disimpulkan lalu diputuskan status terduga pelaku berdasarkan fakta-fakta hukum ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Nicolas dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (29/2/2024).

Setelah menetapkan Gathan menjadi tersangka, yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan berdasarkan undang-undang berlaku.

Jadi Tersangka, Pelaku Penembakan Gathan Saleh Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly memberikan keterangan di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (29/2/2024). Foto: iNews Media/Sevianus Kopong Basar

Untuk mengungkap senjata api yang dipakai Gathan, penyidik Polres Metro Jakarta Timur tengah mendalami proses penyelidikan.

"Kita profesional. Polres menangani laporan dari pelapor atau korban. Kami menangani perkara substansi yang ada yaitu percobaan pembunuhan dan atau membawa senjata tanpa hak," kata Nicolas.

Diberitakan sebelumnya, kasus penembakan yang melibatkan Gathan terjadi pada 8 Februari 2024 di Jatinegara, Jakarta Timur. Gathan melepaskan 3 tembakan kepada korban bernama Mohammad Andika.

Adapun kejadian itu dipicu saling ejek di WhatsApp/WA hingga Gathan mendatangi korban. Gathan kemudian dijemput paksa Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur di Bogor, Rabu 28 Februari 2024.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penembakan Guncang Lingkungan...
Penembakan Guncang Lingkungan Yahudi Montreal, 3 Orang Tewas, Termasuk Pelaku
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Rentetan Penembakan...
Rentetan Penembakan Guncang Israel, 1 Tewas, 5 Luka
Rekomendasi
BPDP Dukung Jakarta...
BPDP Dukung Jakarta Fiscal Forum 2026, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
AS Kembali Serang Iran,...
AS Kembali Serang Iran, IRGC Balas Gempur Pasukan Amerika
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved